LHOKSUKON – AR, 19 tahun, warga Gampong Ulee Blang, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara ditangkap anggota Polsek Matangkuli, Selasa, 26 September 2017 di Gampong Teumpok Perlak, Kecamatan Matangkuli. Tersangka ditangkap atas pengembangan kasus tersangka RZ, begal mabuk yang diamankan pada 13 September lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Tanah Luas AKP Nurmansyah menyebutkan, tersangka RZ sebelumnya ditangkap di rumah SA, yang tak lain merupakan makcik dari tersangka AR.
“Dalam penggeledahan di rumah SA, ditemukan dua unit sepeda motor, yaitu Jupiter MX tanpa nopol yang diakui kepemilikan SA, dan Satria FU nopol BL 3393 yang diakui kepemilikan Rusli, ayah kandung AR,” ujar AKP Nurmansyah.
Kata Kapolsek, tersangka AR juga diduga telah memeras dan mengancam Syahri, 18 tahun, warga Gampong Alue Bieng, Kecamatan Paya Bakong di kawasan Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas pada 1 September lalu.