SUBULUSSALAM — Kepolisian Resort Aceh Singkil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba saat penggerebekan di sebuah ruko di Desa Pasar, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil Senin siang, 25 September 2017.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Singkil Ipda Mustafa, mewakili Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin kepada portalsatu.com mengatakan, ketika tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AP, 29 tahun, penduduk Desa Pasar Kecamatan Singkil, Aceh Singkil. Selanjutnya H, 43 tahun, warga Desa Bulu Sema Kecamatan Suro, Aceh Singkil. Dan I, 28 tahun, berdomisili di Perumahan BRR Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil, Aceh Singkil.
Bersama mereka polisi menemukan barang bukti berupa empat paket besar ganja seberat satu kilogram, tiga paket sedang sabu seberat 14,15 gram, dan empat paket kecil sabu seberat 4,55 gram.
Barang bukti lain yang diamankan dari masing-masing tersangka yaitu tiga unit telpon seluler, dua gunting, satu bong (alat isap sabu), satu dandang yang digunakan untuk menyimpan ganja, dan satu kotak celana untuk menyimpan sabu.