BANDA ACEH - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menciduk dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja di Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Senin,…
BANDA ACEH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menciduk dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja di Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Senin, 25 September 2017, sekira pukul 01.00 WIB. Polisi pertama kali menangkap IS, 41 tahun, penduduk setempat setelah mendapat informasi dari warga.
“Ada pengedar ganja yang belum diketahui permainannya dalam peredaran ganja di Kota Langsa berinsial IS,” kata Direktur Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo menjawab portalsatu.com, Senin, 25 September 2017.
Polisi kemudian menggerebek rumah IS yang diduga sebagai tempat penyimpanan ganja.
“Selanjutnya diperiksa dengan teliti dan didapat ganja yang disembunyikan di kandang ayam miliknya,” ungkapnya.
Polisi selanjutnya menginterogasi tersangka terkait asal daun ganja ini. Kepada polisi, IS mengaku baru sehari menyimpan daun memabukkan ini setelah menerima dari rekannya, IU, 33 tahun, warga Sungai Pauh.
Polisi masih memburu satu tersangka lainnya, berisinial W, warga Desa Lokop.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9 paket besar ganja yang terbungkus dengan kertas koran, dengan berat keseluruhannya 7,2 Kilogram, satu unit timbangan merk Tanita warna orange, dan satu unit Hp merk Samsung warna hitam. Saat ini kedua tersangka ditahan di kantor polisi setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.[]