TERKINI
NEWS

Masuk DPO, Rumah Pimpinan Balai Pengajian Ini Terbakar

LHOKSUKON - Dua kamar rumah T, 50 tahun, pimpinan balai pengajian di Gampong Alue Keujruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, terbakar, Senin, 25 September 2017…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 685×

LHOKSUKON – Dua kamar rumah T, 50 tahun, pimpinan balai pengajian di Gampong Alue Keujruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, terbakar, Senin, 25 September 2017 sekitar pukul 03.00 WIB. T telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO atas kasus dugaan persetubuhan terhadap santrinya yang masih di bawah umur.

“Perangkat gampong melaporkan bahwa rumah T yang berada di dalam kompleks balai pengajian itu terbakar. Kita langsung turun ke lokasi, sehingga api berhasil dipadamkan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Tanah Luas AKP Nurmansyah via telepon seluler.

Kata Nurmansyah, kasus terbakarnya rumah pimpinan balai pengajian itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam kejadian itu, dua kamar beserta isinya terbakar dengan kerugian ditaksir Rp 10 juta. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kita juga memeriksa sejumlah saksi dalam kebakaran tersebut,” pungkas AKP Nurmansyah. 

Seperti diketahui, T, 50 tahun, salah satu pimpinan balai pengajian di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Utara, Senin, 18 September 2017. Setelah dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap D, dari hasil pengembangan pihak kepolisian diketahui ada lebih dari tiga korban.[]

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar