BANDA ACEH – Pelaksanaan ukubat cambuk terhadap 11 orang yang digelar di Masjid Baitul Musyahadah atau Masjid Teuku Umar Seutui Banda Aceh, Senin, 11 September 2017 merupakan yang keenam kalinya dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Yusnardi mengatakan, selaku pihak yang memfasilitasi pelaksanaan hukuman cambuk, ia menilai angka tersebut masih terbilang kecil jika dilihat rata-rata dari tahun sebelumnya.
“Kegiatan ukubat kita selenggarakan sudah kali keenam untuk tahun ini. Jadi rata-rata hampir setiap tahun itu penyelenggaraan delapan sampai sepuluh kali,” ujar Yusnardi, Senin, 11 September 2017.
Meskipun demikian, selaku pihak yang menangani kasus jinayah di Kota Banda Aceh, ia berharap agar kedepannya kasus-kasus tersebut semakin berkurang. Oleh karena itu, Yusnardi mengatakan, pelaksanaan ukubat dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan ke depan sudah makin jarang, karena kalau semakin jarang berarti tingkat pelanggarannya sudah semakin kecil,” jelasnya.
“Tetapi kita harapkan juga pada masyarakat bahwa pelanggaran-pelanggaran yang sering kita lakukan pelaksanaan ukhubat bisa menjadi pelajaran. Tidak mengulang kembali, tidak mengulang kesalahan-kesalahan yang sama terhadap pelanggaran jinayah itu sendiri,” jelasnya lagi.