ISLAM adalah agama yang berisi petunjuk dan pedoman hidup agar manusia secara individual menjadi manusia yang baik, beradab (bermoral) dan berkualitas. Dalam upaya menciptakan manusia yang baik dan beradab, maka aktivitas seorang agen komunikasi harus dilakukan dengan cara atau metode yang tepat sasaran serta terpadu bersama segenap lapisan masyarakat, untuk membina moral manusia (terutama kalangan remaja).
Salah satu fase yang sangat berkesan dan berpengaruh dalam kehidupan setiap orang adalah ketika memasuki usia remaja, karena masa remaja merupakan masa yang tidak mempunyai tempat yang jelas dalam rangkaian proses perkembangan seseorang. Model kehidupan remaja yang kita lihat dewasa ini terdapat perbedaan yang khas dengan cara hidup kelompok lain. Pada dasarnya, cara hidup merefleksikan kesadaran kelas kelompok masyarakat tertentu (termasuk masyarakat remaja), sehingga remaja juga merupakan suatu bentuk ideologi.
Berbagai kasus kenakalan remaja akhir-akhir ini semakin memperlihatkan fenomena yang cukup mengkhawatirkan, bahkan telah mengancam kehidupan dan masa depan para remaja itu sendiri, yang pada akhirnya juga memberikan dampak terhadap pembangunan bangsa.Dekadensi moral yang semakin memburuk itu sepertinya sudah tidak dapat dibendung lagi, karena permasalahannya sudah cukup rumit dan bersifat universal.
Permasalahan sosial yang timbul akibat dekadensi moral ini tidak hanya berdampak pada individual saja, tetapi keluarga dan masyarakat bahkan negara juga ikut menanggung beban psikologis yang sangat berat. Karena dekandensi moral (khususnya para remaja) dapat mengakibatkan meningkatnya tindakan kriminalitas dalam berbagai bentuk, seperti tawuran, pencurian, perampokan, penjarahan, free sex, dan lain sebagainya.
Kenakalan remaja dalam bahasa Latin sering dikenal dengan istilah Juvenile delinquency. Juvenile memiliki arti adalah anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda, sifat-sifat khas pada periode remaja; sedangkan delinquency (delinquere) berarti terabaikan, mengabaikan, yang kemudian diperluas pengertiannya menjadi jahat, nakal, anti sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, peneror, durjana dan lain sebagainya.
Dengan demikian, Juvenile delinquency(kenakalan remaja) secara bahasa diartikan sebagai perilaku jahat atau kenakalan anak-anak muda. Sedangkan menurut istilah, Juvenile delinquency merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang.
Adapun istilah kenakalan remaja mengacu pada suatu proses yang panjang, mulai dari tingkah laku yang tidak dapat diterima sosial sampai pelanggaran status hingga tindakan kriminal. Dalam studi masalah sosial, kenakalan remajadapat dikategorikan ke dalam perilaku menyimpang. Dalam perspektif perilaku menyimpang, masalah sosial terjadi karena terdapat penyimpangan perilaku dari berbagai aturan-aturan sosial ataupun dari nilai dan norma sosial yang berlaku. Perilaku menyimpang dapat dianggap sebagai sumber masalah karena dapat membahayakan tegaknya sistem sosial.
Mussen, mendefinisikan kenakalan remaja, sebagai perilaku yang melanggar hukum atau suatu tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh remaja yang biasanya berusia 16-18 tahun, dimana tindakan tersebut dapat membuat seseorang individu yang melakukannya masuk penjara.