TAKENGON — Massa dari sejumlah ormas di Takengon melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap pemerintah Myanmar yang melakukan pembantaian terhadap etnis Rohingya di Rakhine. Aksi berlangsung di Bundaran Simpang Lima Takengon, Jumat, 8 September 2017.
Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh Tengah Mukhlisin mengatakan, sedang terjadi tindakan genosida di Myanmar.
Kondisi ini kata dia merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional seperti yang tercantum dalam The Universal Declaration of Human Right tahun 1948 Pasal 4.
“Di sana disebutkan bahwa pelaku genosida, baik itu pemerintah, penguasa, pejabat negara atau individu dan kelompok, harus diproses secara hukum yang berlaku,” katanya dalam aksi tersebut.