LHOKSUKON - MT, 19 tahun, warga Gampong Keutapang, Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, ditangkap di rumahnya, Senin, 4 September 2017 sekitar pukul 19.00…
LHOKSUKON – MT, 19 tahun, warga Gampong Keutapang, Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, ditangkap di rumahnya, Senin, 4 September 2017 sekitar pukul 19.00 WIB. Bersamanya, turut diamankan barang bukti tiga paket sabu seberat 1 gram/brutto.
“Selain tersangka, turut diamankan barang bukti tiga paket sabu seberat 1 gram/brutto, alat hisap (bong) dan sebuah handphone Nokia warna biru,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Selasa, 5 September 2017.
Ildani mrngatakan pihaknya menerima informasi bahwa tersangka sering menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Saat digeledah dan diperiksa rumahnya, ternyata informasi itu benar.
“Barang bukti sabu itu ditemukan di saku celana dan rumah.ah tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ildani. []