SUBULUSSALAM – Anggota DPRK dan PNS di lingkungan pemerintah Kota Subulussalam wajib mundur setelah ditetapkan oleh KIP sebagai pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota pada 12 Februari 2018 mendatang.
“Setelah ditetapkan sebagai paslon, KIP meminta surat pengunduran dari calon yang berasal dari dewan maupun PNS,” kata Sekretaris KIP Subulussalam, Asmardin, SH kepada portalsatu.com, Senin, 4 September 2017.
Hal itu disampaikan Asmardin menjawab pertanyaan portalsatu.com aturan bagi PNS dan anggota dewan saat mengikuti pilkada wali kota dan wakil wali kota Subulussalam. Pasalnya, sejumlah nama kandidat dihiasi dari kalangan PNS dan anggota dewan.
Dari kalangan PNS terdapat nama Wakil Wali Kota, Drs Salmaza, MAP, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Subulussalam, Hj Sartina, NA, SE, MSi, Kadis PU dan Perumahan Rakyat, H Anasri ST MT, Mantan Kepala Kesbangpol, Baginda SH MM dan Kadis Perdagangan Aceh, H Asmauddin, SE serta Asmidar yang diinformasikan telah mengundurkan diri dari PNS.
Sedangkan dari legislatif terdapat nama Wakil Ketua DPRK, Fajri Munthe dan dua anggota dewan lainnya masing-masing Dedi Anwar Rustam Bancin dan Rasumin. Kesembilan bakal calon tersebut wajib mengundurkan diri jika ingin bertarung dalam perhelatan pesta demokrasi di Bumi Sada Kata 2018 mendatang.