Dalam bulan Zulhijah ini ada sebagian masyarakat kita berusaha melakukan akikah dan kurban sekaligus. Dalam artian meniatkan untuk kedua ibadah tersebut pada seekor ternak. Melihat fenomena ini terdapat khilaf pendapat ulama.
Menurut argumen Syekh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa tidak ada hasil salah satu keduanya, apabila meniatkan akikah dan kurban sekaligus terhadap seekor binatang. Pendapat ini didukung oleh Mazhab Malikiyah. (Tuhfah al-Muhtaj; 9: 429, Itsmid al-Ainain Fi Ikhtilaf Syaikhain, hal 77).
Sedangkan menurut Imam Ramli hasil keduanya sebagaimana disebutkan dalam karyanya Nihayah al-Muhtaj yang berbunyi: Jikalau seseorang meniati dengan satu ekor kambing untuk qurban dan aqiqah, niscaya hasillah keduanya. (Nihayah Muhtaj: 8; 145-146).
Pernyataan di atas juga dikemukakan oleh para kalangan tabiin seperti Hasan al-Basri, Muhammad bin Sirin, Qatadah dan Hisyam, termasuk pula Madzhab Hanafiyah (Imam Nawawi, Fathil Bari 12/13). Pendapat yang sahih (kuat) dalam mazhab Imam syafiI yang dikemukakan oleh Syekh Ibnu Hajar, beliau menyebutkan bahwa tidak dapat hasil dua ibadah sekaligus antara kurban dan akikah. Sebab keduanya merupakan sunah yang maqsudah, artinya kedua ibadah itu mempunyai tujuan maing-masing walaupun ada juga persamaannya.