LHOKSUKON – Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara, Rusmin, dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu, 30 Agustus 2017. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemotongan gaji 13 guru di Kecamatan Matangkuli dan Nisam Antara.
“Sebelumnya kita juga sudah panggil Kepala UPTD Matangkuli dan Kepala SMP Negeri 1 Matangkuli. Ini masih pemeriksaan awal, jadi belum diketahui apakah ada indikasi atau tidak, karena masih dalam pengumpulan keterangan dan data. Untuk materinya belum bisa kita sampaikan, karena masih pemeriksaan dan dalam penelusuran,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Edi Winarto, melalui Kasi Pidsus, M Rizza, saat dihubungi Kamis, 31 Agustus 2017.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Aceh Utara memanggil Kepala SMP Negeri 1 Matangkuli dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Matangkuli. Keduanya dipanggil pada 15 dan 16 Agustus terkait dugaan adanya pemotongan gaji 13 guru.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Aceh Utara mengaku gaji 13 yang mereka terima pada Senin, 7 Agustus 2017 lalu, disunat oleh UPTD dan Kantor Bupati. Pemotongan itu bervariasi, mulai puluhan ribu sampai ratusan ribu rupiah.
Salah seorang guru SD di Nisam Antara, misalnya. Kepada portalsatu.com, dia menyebutkan gaji 13 yang masuk ke dalam rekening tidak utuh sesuai daftar gaji. Seharusnya Rp3,6 juta, ternyata yang masuk dalam rekening Rp2,8 juta.
Saya datangi pihak UPTD di kecamatan, kemudian gaji yang kurang itu dibayar hanya Rp600 ribu, sedangkan sisanya Rp200 ribu tetap dipotong oleh bendahara UPTD dengan dalih untuk infak, biaya perayaan 17 Agustus, dan uang minum bendahara, ujar guru pria, yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut, Rabu, 9 Agustus 2017.
Dia mengatakan, semua gaji 13 guru yang mengajar di Sekolah Dasar, di kawasan pedalaman itu, dipotong dengan jumlah bervariasi.