BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh, KIP dan Panwaslih Aceh serta Komisi I DPRK se-Aceh sepakat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh dilaksanakan serentak pada tahun 2022.
“Hari ini kita sepakati Pilkada serentak di Aceh tetap dilaksanakan di tahun 2022. Kemudian kita minta Pemerintah Aceh melalui Pak Asisten I untuk melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota seluruh Aceh sesegera mungkin, terkait pelaksanaan Pilkada 2022,” kata Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, usai rapat itu di gedung dewan setempat, Senin, 29 Juni 2020.
Dahlan melanjutkan, “Kami juga minta kepada rekan-rekan dari Komisi A (Komisi I) DPRK se-Aceh sepulang dari sini untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan DPRK agar melanjutkan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan penyelenggara Pilkada, yakni KIP dan Panwaslih di kabupaten/kota”.
Menurut Dahlan, DPRA dan DPRK se-Aceh akan menyampaikan surat pemberitahuan terkait berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar menjadi pedoman awal dalam penyusunan tahapan pelaksanaan Pilkada 2022.
“Karena KIP Aceh sudah mengajukan usulan anggaran pelaksanaan Pilkada kepada Pemerintah Aceh. Begitu juga KIP kabupaten/kota sudah mengusulkan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2022 ke pemerintah setempat. Kita meminta Pemerintah Aceh untuk memasukkan anggaran pelaksanaan Pilkada tahun 2022 dalam usulan RKPA (Rencana Kerja Pemerintah Aceh) tahun 2021,” tutur Dahlan.
