JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengumumkan penurunan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa atau postage stamp tariff yang dioperasikan PT Pertamina Gas pada ruas transmisi dari Arun (Aceh) ke Belawan (Sumatera Utara).
Penurunan tarif dari sebelumnya 2,53 dolar AS menjadi 1,546 dolar AS per MSCF atau seribu standar kaki kubik, ini tujuannya agar harga pengangkutan gas untuk industri dan PLN lebih rasional.
Anggota komite BPH Migas, Hari Pratoyo, mengatakan penurunan tarif ditetapkan berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 03 Tahun 2017 yang diteken pada 22 Agustus 2017 oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa.
Menurut Hari, dengan terbitnya beleid baru tersebut, otomatis peraturan sebelumnya yakni Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 15/TARlF/BPH MlGAS/KOM/2014 tidak berlaku.
“Melalui penetapan tarif pengangkutan gas bumi ruas transmisi Arun-Belawan ini merupakan bentuk kerja nyata BPH Migas mendukung Kebijakan Presiden Joko Widodo yang meminta agar harga gas bumi di Indonesia lebih rasional dan dinikmati rakyat banyak,” kata Hari di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (30/8).