TERKINI
HUKUM

Polda Sumut Tahan Terduga Pemburu Harimau

BANDA ACEH - Tim gabungan patroli satwa liar Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BTNGL) Sumatera Utara berhasil menangkap tangan seorang terduga pelaku pemburuan ilegal,…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 816×

BANDA ACEH – Tim gabungan patroli satwa liar Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BTNGL) Sumatera Utara berhasil menangkap tangan seorang terduga pelaku pemburuan ilegal, Minggu, 27 Agustus 2017. Terduga pelaku berinisial Is (58) ditangkap di Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, sekitar pukul 09.30 WIB.

Penangkapan ini melibatkan Forest Wild Patrol Unit (ForWPU) dari Yayasan Orangutan Sumatra Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC).

“Tersangka kita titipkan di Polda karena sama kita tidak ada penjara,” kata Kepala Humas BBTNGL, Joko Iswanto, Senin, 28 Agustus 2017.

Selain terduga pelaku, tim turut menyita sejumlah barang bukti seperti satu ekor bangkai harimau betina berusia 3 tahun. Harimau tersebut memiliki panjang 198 centimeter dan tinggi 86 centimeter. Saat ini bangkai harimau masih diamankan oleh penyidik.

“Barang bukti bangkai harimau, parang, masih sama kita. Untuk saat ini masih diamankan penyidik, untuk selanjutnya masih menunggu hasil koordinasi dengan kejaksaan,” kata Joko.

Belum diketahui apakah terduga pelaku tidak bekerja sendirian. Hingga saat ini, pihak BBTNGL masih melakukan pengembangan penyelidikan. 

“Sementara ini pelaku berperan sebagai pemburunya, dia memasang jeratnya. Apakah dia sudah punya hubungan dengan pembeli atau belum, masih kita kembangkan,” katanya.

Dia menyebutkan pihaknya akan mudah menangkap agen penampung satwa liar yang dilindungi tersebut. Pihak terkait bakal menjerat terduga pelaku dengan pasal 20 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi dan ekosistemnya. Terduga pelaku terancam hukuman kurungan badan selama 5 tahun.[]

Laporan: Taufan Mustafa

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar