BANDA ACEH – Sejumlah kawasan ditetapkan sebagai daerah paling rawan terjadinya ilegal logging di Aceh. Beberapa tempat tersebut di antaranya adalah sekitar Aceh Jaya, Lamno, Lhoong, Teunom, yang berada di pantai barat Aceh, di pantai Timur Aceh seperti Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
Demikian data yang diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Saminuddin B Tou, kepada portalsatu.com, Jumat, 25 Agustus 2017.
“Untuk wilayah pantai barat, di situ permintaan kayu banyak pasarnya. Mereka bisa bawa ke arah barat atau ke Banda Aceh. Kalau di pantai timur Aceh, di situ selain pasar lokal juga dibawa ke Medan,” kata Saminuddin.
Dia menyebutkan produk berbahan baku kayu hingga saat ini belum memiliki pengganti. Hal ini membuat banyak pihak yang bergantung pada bahan baku kayu meskipun saat ini sudah ada rangka baja ringan untuk membuat bangunan.
Ia menambahkan ada beberapa temuan pemasaran kayu ilegal di Aceh sepanjang 2017. Namun dia tidak merincikan secara pasti jumlah temuan yang dimaksud.