BANDA ACEH – Polisi memusnahkan satu ton lebih ganja kering dan beberapa jenis narkotika lainnya hasil penindakan selama tahun 2017 di halaman belakang Markas Besar Polda Aceh, Kamis, 24 Agustus 2017. Pemusnahan barang bukti ini disebutkan sebagai bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di Aceh.
“Saat ini narkotika tidak hanya mewabahi masyarakat saja, tapi juga mempengaruhi aparat penegak hukum, dan pegawai pemerintah,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak di sela-sela kegiatan kepada wartawan.
Dia mengatakan penyalahgunaan narkoba tidak bisa ditolerir karena merupakan kejahatan pidana. Penggunaan narkoba juga melanggar aturan yang berlaku di lingkungan Polri. Rio menyebutkan Polda Aceh akan memberikan sanksi berat kepada personil kepolisian yang menggunakan narkoba.
“Saat ini, para pelaku kejahatan narkotika telah berani melakukan perlawanan terbuka dengan penegak hukum saat melakukan penindakan, sehingga menyebabkan korban luka maupun meninggal,” katanya.
Menurut Rio, narkoba merupakan salah satu proxy war yang paling berbahaya. Narkoba juga dijadikan sebagai senjata penghancur generasi bangsa, yang sangat diharapkan sumbangsih dan tenaga mereka untuk estapet pembangunan bangsa Indonesia.
Kapolda Aceh merincikan sebanyak 962 kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di wilayah hukumnya sepanjang 2017 ini. Sementara jumlah tersangka kasus tersebut mencapai 1.334 orang.