LHOKSUKON Empat remaja yang diduga kerap menjambret diamankan tim gabungan Polres Aceh Utara, Minggu, 20 Agustus 2017. Mereka berhasil diciduk berdasarkan pengembangan dari dua…
LHOKSUKON Empat remaja yang diduga kerap menjambret diamankan tim gabungan Polres Aceh Utara, Minggu, 20 Agustus 2017.
Mereka berhasil diciduk berdasarkan pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, MD dan AF.
Empat tersangka itu diciduk tim gabungan Polsek Syamtalira Aron, Polsek Tanah Pasir, dan anggota Reskrim. Mereka termasuk kawanan jambret yang terjadi di Gampông Alue Gunto, Kecamatan Syamtalira Aron, ujar Kapolres Aceh Utara ABKP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasubbag Humas AKP Jafaruddin, saat dihubungi Senin, 21 Agustus 2017.
AKP Jafaruddin menyebutkan, empat tersangka tersebut adalah SY (19 tahun), ML (17 tahun), dan HS (23 tahun), mereka warga Gampông Meunasah Bi, Kecamatan Syamtalira Bayu. Lalu, SF (17 tahun) warga Gampông Matang Puntong, Kecamatan Samudera.
Dari total enam tersangka, MD, AF, SY, ML, HS, dan SF, turut diamankan barang bukti tiga unit sepeda motor Satria FU nopol BL 4922 PY, BL 4685 NN, dan satu lainnya tanpa nomor polisi. Dua di antara enam tersangka positif narkoba, AF dan HS. Tersangka diamankan ke Polres Aceh Utara, sementara barang bukti sepeda motor diamankan di Polsek Tanah Pasir, kata AKP Jafaruddin. [] (*sar)