LHOKSEUMAWE – Ketua Kelompok Usaha Nelayan Gampong Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Mudrikah, 44 tahun, dihukum 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. Sedangkan istri Mudrikah, Mutia Sari, hanya dihukum 1 bulan penjara dalam sidang perkara penggelapan boat/kapal penangkapan ikan bantuan Pemkab Aceh Utara senilai Rp1,7 miliar.
Panitera Muda Pidana PN Lhokseumawe, Kasihani, S.H., kepada portalsatu.com, Senin, 21 Agustus 2017, menjelaskan, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa pasangan suami istri tersebut digelar pada 7 Agustus lalu.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, untuk terdakwa I Mudrikah Bin Abdullah selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan terdakwa II Mutia Sari Binti M. Kasem dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan majelis hakim.
Terkait barang bukti kapal penangkapan ikan Simpati Star-Sha, Kasihani menjelaskan, berdasarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Mejalis Hakim M. Yusuf, S.H., kapal dengan bobot 48 GT tersebut berikut 1 mesin penggerak, mesin lampu, batere, tali cincin dan 1 paket alat tangkap dikembalikan ke Kelompok Usaha Nelayan.