TERKINI
NEWS

153 Napi Rutan Lhoksukon Terima Remisi, Satu Bebas

LHOKSUKON - Sebanyak 153 narapidana Rutan cabang Lhoksukon, Aceh Utara mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum dalam rangka HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis,…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 539×

LHOKSUKON – Sebanyak 153 narapidana Rutan cabang Lhoksukon, Aceh Utara mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum dalam rangka HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis, 17 Agustus 2017. Satu di antaranya dinyatakan bebas dengan remisi dua bulan.

“Jumlah warga binaan (narapidana dan tahanan) mencapai 383 orang. Dalam rangka momen hari kemerdekaan ini, satu napi mendapat remisi dan bebas. Selain itu, 152 napi lainnya juga mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan sesuai UU No. 12 Tahun 1995,” ujar Kepala Rutan cabang Lhoksukon, Effendi, kepada portalsatu.com saat dihubungi Jumat, 18 Agustus 2017.

Rata-rata, kata Effendi, narapidana yang mendapat remisi tersandung kasus pencurian, narkotika, dan tidak pidana kriminal lainnya.

“Napi yang mendapat remisi dan bebas itu tersandung kasus pencurian sepeda motor atas nama Mahendra Ahyar,” ucapnya.

Ia menambahkan, setiap tahunnya, jumlah warga binaan terus meningkat. Effendi merincikan, tahun 2015 terdapat 212 orang, 2016 terdapat 256 orang, sedangkan 2017 terdapat 383 orang.

“Kita sudah over kapasitas. Pemerintah telah menghibahkan 4,7 ha lahan di Meunasah Reudeup, Lhoksukon. Kemenkumham sudah mengusulkan pembangunan Rutan baru ke Dirjen Pemasyarakatan, namun hingga kini belum ada realisasi. Mungkin terbentur dengan anggaran,” pungkas Effendi. [] (*sar)

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar