TERKINI
TAK BERKATEGORI

DPR Aceh Gelar RDPU Raqan Pendirian Rumah Ibadah

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pagi ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR Aceh Tahun 2015 Tentang Rancangan Qanun…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 524×

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pagi ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR Aceh Tahun 2015 Tentang Rancangan Qanun Aceh Tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Rapat berlangsung di Ruang Serbaguna Gedung Sekretariat DPR Aceh, Selasa, 15 Desember 2015.

RDPU tersebut dihadiri puluhan peserta dari berbagai elemen terkait di seluruh Aceh, baik dari unsur pemerintah maupun perwakilan dari tokoh agama. Hadir dalam RDPU ini perwakilan dari vihara, gereja Banda Aceh, gereja JKT, Kristiani Peunayong, Prodi Sosial Agama.

Dihadiri juga oleh Kapolres Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat dan Bireuen, serta Kapolresta Banda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Selatan dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Aceh.

Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Samsul Rizal dan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Farid Wajdi Ibrahim juga menghadiri RDPU ini. Hadir juga perwakilan dari Koalisi NGO HAM Aceh, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Provinsi Aceh dan perwakilan dari sejumlah organisasi lainnya.

Pantauan portalsatu.com, rapat dimulai pukul 09:30 WIB tadi.[]

Laporan Fira Zakiya di Banda Aceh

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar