BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pagi ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR Aceh Tahun 2015 Tentang Rancangan Qanun Aceh Tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Rapat berlangsung di Ruang Serbaguna Gedung Sekretariat DPR Aceh, Selasa, 15 Desember 2015.
RDPU tersebut dihadiri puluhan peserta dari berbagai elemen terkait di seluruh Aceh, baik dari unsur pemerintah maupun perwakilan dari tokoh agama. Hadir dalam RDPU ini perwakilan dari vihara, gereja Banda Aceh, gereja JKT, Kristiani Peunayong, Prodi Sosial Agama.
Dihadiri juga oleh Kapolres Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat dan Bireuen, serta Kapolresta Banda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Selatan dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Aceh.