LHOKSUKON – Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu di halaman Mapolres setempat, Selasa, 15 Agustus 2017. Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan dari lima tersangka, terhitung mulai April hingga akhir Juli.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata di lokasi menyebutkan, pemusnahan barang bukti narkotika hari ini dilakukan serentak di seluruh jajaran Polri.
“Ganja dan sabu yang dimusnahkan hari ini diperkirakan dapat menyelamatkan 55.110 jiwa generasi penerus bangsa,” ujar Kapolres yang akrab disapa Untung Sangaji itu.
Ia merincikan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 13 ball ganja dengan berat 12,8 kilogram yang disita dari tersangka Mukhlisi Liahuddin, Kamis, 20 April di depan Polres Aceh Utara. Lalu, 2.000 batang ganja temuan dari 8,5 ha ladang di Dusun Lhok Drien, Gampông Sawang, Kecamatan Sawang, Selasa, 2 Mei 2017. Dalam penemuan ladang ganja itu, sebanyak 20 ribuan batang ganja dimusnahkan di lokasi.
Selain itu, 23 ball ganja seberat 23,5 kilogram yang disita dari tersangka Akbar alias Banta di Gampông Peurepok, Kecamatan Syamtalira Aron, Selasa, 9 Mei 2017. Kemudian tiga paket sabu seberat 20,36 gram/bruto hasil tangkapan dari tersangka Rafli dan Masran di Gampông Matang Raya, Kecamatan Baktiya Barat, Minggu, 16 Juli 2017.