BANDA ACEH – Tim khusus Ditresnarkoba Polda Aceh mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 10 kilogram dari tangan K (21) di Meunasah Pulo, Sawang, Aceh Utara, Sabtu, 12 Agustus 2017.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gunawan dalam keterangan resminya mengatakan, kasus itu sudah diselidiki oleh pihak kepolisian jauh sebelum hari penangkapan. Mulanya, Jumat 4 Agustus 2017, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa ada narkotika jenis sabu turun di daerah Aceh Timur.
Personel Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh pun bergerak cepat dan menyelidiki info tersebut. Senin, 7 Agustus 2017, personel kepolisian akan melakukan transaksi dengan cara menyamar sebagai pembeli. Namun, pemilik barang (Mr. F), meminta transfer uang sebesar Rp150 juta sebagai tanda jadi.
Tim tidak menyanggupi hal tersebut. Dilakukanlah negosiasi sampai muncul kesepakatan ada barang ada uang. Selanjutnya, Rabu 9 Agustus 2017, terjadi kesepakatan kembali sehingga personil kepolisian yang menyamar sebagai pembeli diarahkan oleh Mr. F untuk menunggu di jembatan Ara Kundo Aceh Timur. Tak lama kemudian Mr. F mengarahkan kembali ke wilayah Idi Cut Aceh Timur.