LHOKSEUMAWE DPRK Lhokseumawe terkesan mengabaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Wali Kota periode 2012-2017 dan LKPj Akhir Tahun Anggaran (ATA) 2016. Pasalnya, dewan tidak membahas kedua LKPj itu meski sudah lewat sebulan setelah disampaikan wali kota dalam rapat paripurna istimewa DPRK. Dewan baru sebatas merencanakan LKPj tersebut dibahas pada September 2017.
LKPj AMJ Wali Kota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan LKPj ATA 2016 disampaikan wali kota diwakili wakil wali kota dalam rapat paripurna istimewa DPRK, Rabu, 5 Juli 2017, malam, atau beberapa jam sebelum berakhirnya masa jabatan wali kota/wakil wali kota. Apabila DPRK Lhokseumawe tidak membahas dan mengeluarkan keputusan terhadap LKPj itu sampai 5 Agustus 2017 lalu, tak ada pula rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 23 PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
Adapun bunyi pasal 23 itu: (1) LKPJ disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD; (2) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD, (3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRD menetapkan Keputusan DPRD, (4) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, (5) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, (6) Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
Dalam penjelasan PP itu terkait pasal 23 ayat (2) disebutkan, Yang dimaksud dengan dibahas oleh DPRD secara internal adalah pembahasan yang dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh DPRD sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD. Sedangkan terkait ayat (5), ditegaskan, Rekomendasi yang disampaikan DPRD kepada kepala daerah, berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan.
LHP BPK belum turun