TERKINI
NEWS

Bupati Ahmadi Bantah Terlibat dalam Proyek RTLH 2013

LHOKSEUMAWE - Bupati Bener Meriah yang baru, Ahmadi, membantah dirinya terlibat dalam proyek swakelola rehabilitasi 100 unit rumah tidak layak huni (RTLH) senilai Rp1,9 miliar…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 620×

LHOKSEUMAWE – Bupati Bener Meriah yang baru, Ahmadi, membantah dirinya terlibat dalam proyek swakelola rehabilitasi 100 unit rumah tidak layak huni (RTLH) senilai Rp1,9 miliar yang bersumber dari APBA 2013.

“Siapa yang katakan itu? Mana buktinya saya ikut dalam pelaksaan proyek itu? Saya sama sekali tidak terlibat,” katanya singkat saat dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 12 Agustus 2017.

Ahmadi juga membantah pernyataan mantan Wakil Bupati Bener Meriah periode lalu, Rusli M Saleh, yang mengatakan jika Rusli telah telah memberi perintah kepada terdakwa Drs. Juanda, mantan Kadis Sosial Bener Meriah untuk memberikan sebagian proyek itu kepada Ahmadi yang waktu itu pengurus partai nasional di Bener Meriah.

“Kalau ada yang katakan seperti itu, mana buktinya? Mana kontraknya?” Kata Ahmadi tegas sembari mengakhiri wawancara.

Dalam Duplik terdakwa Juanda pada persidangan di PN Tipikor Banda Aceh Jumat, 5 Agustus 2017 lalu disebutkan  pekerjaan 41 rumah dari total rehab rulah sebanyak 100 unit dijatah oleh pihak Komite Bener Maju kepada Ahmadi,  namun secara pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh Munawardi.

Dalam berkas 18 lembar itu, Juanda membantah tuduhan JPU ada kerugian negara dari pekerjaan 41 unit rumah yang dikerjakan oleh Ahmadi dan Munawardi tersebut sebesar Rp69,6 juta. Menurutnya dana pekerjaan yang seharusnya diterima oleh Ahmadi dari pihak Komite adalah Rp783 juta lebih. Namun faktanya, dana yang dicairkan oleh Komite untuk 41 unit rumah itu hanya Rp706 juta.

Sesuai RAB, dana rehab perunit rumah adalah Rp19,1 juta dikali 18 unit di Kecamatan Bandar dan Bener Kalipah, 14 unit di Kecamatan Permata dan 9 unit di Kecamatan Syiah Utama, total 41 unit  Rp783 juta lebih. Terjadi kurang bayar dari pihak Komite sebesar Rp77,2 juta sesuai hitungan tim independen dari Unimal.

Juanda mengaku dirinya tidak bertanggungjawab dalam pelaksaan rehab RTLH itu, karena sesuai SK Gubernur No 467.1/704/2013 diterangkan, dirinya sebagai Pembina di Komite Bener Maju yang diberi SK sebagai pelaksana program dari dana Otsus tersebut. Sedang Marzuki ditetapkan sebagai Ketua Komite, dan yang bertanggungjawab dengan seluruh pelaksanaan proyek tersebut.

Untuk diketahui, selain Juanda, dua oknum pejabat di Dinas Sosial Bener Meriah ikut terjerat perkara tersebut. Yakni,  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jawahardy dan bendahara pengeluaran pada proyek tersebut, Zahirianto, yang menjabat Kasi di Dinsos.

Ketiganya  didakwa pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan dituntut oleh JPU empat tahun penjara. Dalam kesaksiannya di persidangan, Juanda juga membeberkan mantan Wakil Bupati Rusli M Saleh, menikmati Rp15 juta dari Rp41 juta dari pihak Komite dan keterlibatan sejumlah oknum Polisi di Bener Meriah ikut menikmati aliran dana tersebut.

Rencananya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh akan menggelar kembali sidang perkara tersebut pada Jumat, 16 Agustus mendatang dengan agenda putusan.[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar