LHOKSEUMAWE – Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Aceh Utara Rusmin Nuryadin memberikan penjelasan terkait keluhan sejumlah guru SD dan SMP di Aceh Utara yang merasa gaji ke-13 tahun ini dipotong.
Tidak benar tidak ada pemotongan sama sekali pada gaji 13. Sesuai peraturan, tetap dipotong Pajak Penghasilan (PPh), infak atau zakat. Untuk PPh dan zakat pemotongannya langsung di kantor bupati, sedangkan infak masuk ke giro dinas seterusnya ditransfer ke Baitul Mal, ujar Rusmin ditemui portalsatu.com di ruang kerjanya, Jumat, 11 Agustus 2017, sekitar pukul 11.20 WIB..
Rusmin menjelaskan, jumlah gaji ke-13 yang ditransfer ke seluruh UPTD Rp21,8 miliar lebih, dikurangi PPh Rp201 juta dan zakat Rp320 juta lebih oleh bendahara di kantor bupati. Sedangkan untuk infak yang masuk ke giro dinas Rp72 juta lebih.
Menurut Rusmin, untuk guru yang menerima gaji Rp3,8 juta ke atas dikenakan zakat 2,5 persen. Sedangkan yang di bawah nilai tersebut hanya dikenakan infak 1 persen. Sementara untuk PPh dipotong sampai 15 persen terhadap gaji guru golongan IV, dan 5 persen untuk golongan III.