BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap salah seorang anggota DPRA asal Aceh Timur, J (37). Dia diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama tiga pemuda di Balai Pemuda Gampông Paleue Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu, 9 Agustus 2017, malam.
Informasi disampaikan pihak kepolisian, J merupakan anggota dewan yang diusung Partai Aceh. Akibat ulah oknum anggota dewan itu, nama baik partai tercoreng, padahal PA dikenal gencar mengampanyekan perang terhadap narkoba.
Lalu, bagaimana reaksi Ketua Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, jika benar tersangka terbukti mengonsumsi narkoba? Iskandar Usman, Jumat, 11 Agustus 2017, mengaku sudah mengetahui adanya penangkapan tersebut melalui pemberitaan media. Namun, dirinya belum mendapat laporan resmi dari kepolisian.
“Setelah informasi lengkap pasti akan ada tindakan selanjutnya dengan terlebih dahulu dilakukan musyawarah di tingkatan fraksi dan partai untuk mengambil sikap yang tepat terkait permasalahan tersebut,” ucap Al-Farlaky, yang saat ini berada di Lampung dalam rangka dinas.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Partai Aceh, Suadi Sulaiman membenarkan bahwa ada kader partainya yang ditangkap polisi akibat narkoba. Ia mengatakan, partai akan bermusyawarah untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Iya benar, ada kader kami yang ditangkap. Terkait dengan hal itu partai akan bermusyawarah untuk mengambil tindakan,” kata pria yang akrab disapa Adi Laweung ini.