LHOKSEUMAWE — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk kedua kalinya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016.
Penyerahan LHP itu dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Bapak Isman Rudy kepada Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib di Gedung BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh pada Jumat, 4 Agustus 2017
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dilakukan dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Nagara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Kuangan Republik Indonesia serta undang-undang terkait lainya.
Pemeriksaan atas LKPD ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, katanya.