JANTHO – Tim Melati Polresta Banda Aceh menciduk empat tersangka pengguna sabu di Balee Pemuda Gampông Paleue Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu, 9 Agustus 2017, malam. Salah satu tersangka disebut-sebut berstatus sebagai anggota dewan di Aceh.
“Salah satu tersangka (yang) kita tangkap oknum dari anggota DPRA yang inisialnya J,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T. Saladin, melalui Kasat Res Narkoba Kompol Syafran, dalam konferensi pers Polresta Banda Aceh, Kamis, 10 Agustus 2017, malam.
Syafran menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari warga tentang seringnya pesta sabu di Gampông Paleue Blang. Informasi ini kemudian diteruskan dengan membentuk Tim Melati yang terdiri dari personel Polresta Banda Aceh di-back-up Brimob Polda Aceh.
“Menurut informasi dari masyarakat tampaknya mereka sering bersama, di tempat yang sama. Makanya oleh ketua pemuda di desa tersebut pernah mengingatkan mereka,” kata Syafran.
Syafran merincikan inisial keempat tersangka. Mereka adalah HS (35) tercatat sebagai warga Paleue Blang, J (37) oknum dewan di DPR Aceh, J (30) buruh bangunan yang juga warga Paleue, dan Z (36) warga Sungai Raya, Aceh Timur.