JAKARTA – Pemerintah berupaya mencegah telepon seluler (ponsel) ilegal masuk dan beredar di Indonesia. Berbagai upaya tersebut pun sudah dilandasi dengan payung hukum yang kuat.
Di antaranya melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.65 Tahun 2016 terkait tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2017 mengenai pengendalian impor dan ekspor barang yang diduga merupakan berasal dari hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Ponsel ilegal yang dimaksud adalah ponsel palsu yang didesain dan merek menyerupai yang asli (counterfeit) dan barang pasar gelap. Guna memperketat peredaran ponsel ilegal, Kementerian Perindustrian menjalin kerja sama dengan perusahaan teknologi dunia Qualcomm Incorporated untuk menciptakan Device Identification, Registration and Blocking System (DIRBS) di Indonesia.
Nantinya sistem pusat data tersebut akan mengidentifikasi, mendaftarkan dan mengontrol akses jaringan seluler melalui identitas asli ponsel Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Dirjen ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika) Kementeran Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan dengan Direktur Senior Qualcomm Technology Licencing Mochamad Rahael Kamal, yang disaksikan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (10/8/2017).