TERKINI
NEWS

Ada Taman Satwa Mini di Lamme Blang Bintang

JANTHO -- Berdekatan dengan Kompleks Dayah Darul Muta'allimin di Gampông Lamme Blang Bintang, Aceh Besar ada taman kecil yang berisi sejumlah satwa liar. Taman itu…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 1.6K×

JANTHO — Berdekatan dengan Kompleks Dayah Darul Muta'allimin di Gampông Lamme Blang Bintang, Aceh Besar ada taman kecil yang berisi sejumlah satwa liar. Taman itu dikelilingi pagar besi.

Di balik tembok terlihat kompleks perumahan American Join Distibution Commite (JDC). Berdekatan dengan gerbang masuk, ada kandang rusa. Ada sebuah pamflet berlogo Dwiyuna Djaya Foundation. Ada juga peringatan bertuliskan “Dilarang keras mendekati pagar dan memberi makan hewan”.

Di dalam kadang, ada seekor rusa jantan (cervus timorensis) dengan tanduk bercabang dua, dan dua ekor kijang (mumtyacus munjaks). Masih di dalam kandang yang sama ada empat kerangkeng besar lainnya, namun hanya dua kerangkeng yang berisi satwa liar. Satu kerangkeng berisi seekor beruang madu (helaractos malayenus) yang terlihat meloncat-loncat di dalam kerangkeng. Ada juga seekor kucing emas (catopuma temmickie) di kerangkeng satu lagi.

Selama portalsatu.com berada di lokasi pada Minggu siang, 6 Agustus 2017, tidak ada satupun penghuni atau penjaga kandang satwa tersebut. Sehingga tidak ada pihak yang bisa dimintai informasi terkait taman satwa mini tersebut.

Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Aceh Sapto Aji Prabowo saat dikonfirmasi mengenai keberadaan taman satwa mini tersebut, mengaku baru mendengarnya. Pihaknya kata dia akan melakukan pemeriksaan terhadap adanya pemeliharaan satwa liar yang dilindungi.

“Anggota sudah saya minta untuk ditelusuri,” katanya, Senin, 7 Agustus 2017.

Mengenai pemeliharaan satwa yang dilindungi kata Sapto, mengacu pada UUD No. 5 Tahun 1990. Penertiban pemeliharaan satwa liar oleh kepemilikan pribadi kata dia, akan ditindaklanjuti.

“Ya kemarin penyitaan orangutan di Aceh Timur, Jumat, 4 Agustus lalu, itu bagian dari penertiban,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pemeliharaan secara pribadi, tidak ada aturan yang membolehkan. Untuk menangani hal ini pihaknya melakukannya secara persuasif.

“Kami mengedepankan upaya persuasif Mas, sambil penyadartahuan kepada masyarakat, kalau mereka mau serahkan, kita lakukan pembinaan, sementara kalau bersikeras, ya, kita pakai penegakan hukum,” katanya.

Ia mencontohkan ada taman satwa yang sudah memiliki izin dan disebut sebagai lembaga konservasi seperti Taman Rusa di Sibreh, Aceh Besar.

“Atau bahasa gampangnya kebun binatang, izinpun hanya diberikan kepada lembaga konservasi untuk pendidikan. Saat ini di Aceh ada tiga lembaga lagi yang sedang mengajukan izin ke menteri,” kata dia.

Ketiga lembaga itu adalah Kuta Malaka, Yayasan Teungku Fit di Seulimum dan milik CV Binkara Fauna di Indonesia, yang di Lamme, Blang Bintang tersebut.

“Setelah dicek ternyata punya CV Binkara Fauna itu, mereka masih ada persyaratan yang kurang dan sedang dilengkapi, sedang berproses, syarat yang kurang setelah dicek anggota, mereka kekurangannya di luas lahan kata anggota, kami lagi dorong agar luas minimal 2 Ha bisa dipenuhi,” kata Sapto kemudian.

Amatan portalsatu.com, luas taman satwa yang dipagar ukurannya sekitar 8×16 meter persegi. Jika luasnya dipaksakan mencapai 2 Ha, maka akan mengenai rumah yang ada di dalam kompleks. Hingga saat ini portalsatu.com belum berhasil mengonfirmasi pemilik taman satwa tersebut.[]

Laporan Taufan Mustafa

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar