LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil menyita 57 kg ganja dari Kantor Pos Lhokseumawe akhir Juli lalu. Diduga barang haram yang sudah dipres tersebut akan dkirim via paket pos tujuan Jakarta. Petugas sedang menyelidiki kepemilikan barang tersebut.
Semua ganja kiloan ini kita sita dari Kantor Pos, rencananya akan dikirim ke Jakarta. Karena kesigapan petugas, akhirnya pengiriman ini bisa digagalkan. Pemiliknya sedang kita buru, kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Wakapolres Kompol Isharyadi saat merilis kasus tersebut di Mapolres, Jumat, 4 Agustus 2017.
Pada kesempatan sama, juga dirilis hasil kegiatan tim antinarkoba selama Juli 2017. Dijelaskan, ada 15 tersangka kasus narkoba yang ditangkap. Sementara barang buktinya antara lain, sabu seberat 14,24 gram, dan beberapa paket kecil ganja siap pakai.