TERKINI
HUKUM

Polisi Sita 57 Kilogram Ganja dari Kantor Pos Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil menyita 57 kg ganja dari Kantor Pos Lhokseumawe akhir Juli lalu. Diduga barang haram yang sudah dipres tersebut akan dkirim…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil menyita 57 kg ganja dari Kantor Pos Lhokseumawe akhir Juli lalu. Diduga barang haram yang sudah dipres tersebut akan dkirim via paket pos tujuan Jakarta. Petugas sedang menyelidiki kepemilikan barang tersebut.

“Semua ganja kiloan ini kita sita dari Kantor Pos, rencananya akan dikirim ke Jakarta. Karena kesigapan petugas, akhirnya pengiriman ini bisa digagalkan. Pemiliknya sedang kita buru,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Wakapolres Kompol Isharyadi saat merilis kasus tersebut di Mapolres, Jumat, 4 Agustus 2017.

Pada kesempatan sama, juga dirilis hasil kegiatan tim antinarkoba selama Juli 2017. Dijelaskan, ada 15 tersangka kasus narkoba yang ditangkap. Sementara barang buktinya antara lain, sabu seberat 14,24 gram, dan beberapa paket kecil ganja siap pakai.

“Tujuh tersangka kasus sabu-sabu dan sisanya delapan orang kasus ganja. Mereka ada yang berstatus pemakai dan  pengedar. Sebagian kasus kita kembangkan untuk mengungkap tersangka lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tim antinarkoba akan terus melakukan patroli dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Secara angka, jelasnya, pengungkapan kasus narkoba di bulan Juli lebih banyak dibandingkan Juni.

“Ini harus kita waspadai karena semakin banyak kasus narkoba yang kita ungkap dalam bulan Juli. Sebab itu, kita sangat berharap peran masyarakat menginformasikan kegiatan apa pun terkait narkoba ke petugas harus ditingkatkan,” katanya.[] (*sar)

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar