BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dan bupati/wali kota bersama Forkopimda akan memperketat pengawasan lalu lintas orang di pintu masuk ke Aceh di wilayah perbatasan. Setiap pelintas perbatasan Aceh wajib memenuhi protokol kesehatan untuk menekan kasus Covid-19.
Hal tersebut dibahas dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh dan Forkopimda Kabupaten/Kota di wilayah perbatasan Aceh-Sumatera Utara. Rapat Forkopimda melalui video conference tersebut digelar di Meuligoe Gubernur Aceh, Sabtu, 27 Juni 2020.
Rapat Forkopimda dipimpin Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, itu diikuti Pangdam Iskandar Muda, Hassanudin, Wakapolda Aceh, Raden Purwadi, Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian, dan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah.
Sementara Forkopimda kabupaten/kota yang menjadi peserta pertemuan jarak-jauh itu meliputi bupati/wali kota bersama Forkopimda Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Aceh Singkil.
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melontarkan gagasan kebijakan pengawasan dan pemeriksaan setiap orang yang mau ke Aceh melalui pintu masuk di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Aceh Singkil.
“Kepala Gugus Tugas akan mengeluarkan Surat Edaran tentang pengawasan orang yang masuk ke Aceh. Surat edaran tersebut sebagai dasar dalam pengawasan perjalanan orang dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi, ” kata Nova.
Selanjutnya, kata Nova, berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Nasional, TNI dan Polri akan membantu Pemerintah Aceh untuk bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19.
“Rata-rata penderita Covid-19 di Aceh berasal dari luar daerah yang kemudian terjadi transmisi lokal, dan bahkan membentuk klaster penularan baru. Karena itu, kita harus mewaspadai setiap orang yang datang ke Aceh,” ujar Nova.