SALAH SATU fenomena yang sering menghantui masyarakat adanya bulan yang dianggap kurang baik untuk menikah termasuk bulan Dzul Qadah sendiri. Namun sebelum membahas hal tersebut,…
SALAH SATU fenomena yang sering menghantui masyarakat adanya bulan yang dianggap kurang baik untuk menikah termasuk bulan Dzul Qadah sendiri. Namun sebelum membahas hal tersebut, kita melihat dulu bagaimana pandangan ulama terhadap bulan tersebut.
Telah disebutkan di dalam Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Al-Quranul Adzim karya Ibnu Katsir dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan haram tersebut ialah Dzulqadah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim:
Sesungguhnya zaman telah berputarseperti keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi, dalam setahun itu terdapat dua belas bulan. Empa di antaranya adalah bulan haram (disucikan). Tiga dari bulan itu jatuh secara berurutan, yaitu Dzulqodah, Dzulhijjah, dan Muharram. Sedangkan Rajab (yang disebut juga syahrul mudhar) terletak di antara dua jumadil (jumadil ula dan jumadil tsani) dan syaban.
Ketika kita membahas daan berbicara tentang keutamaan bulan-bulan haram khususnya Dzul Qadah sama halnya ketika membicarakan keutamaan surat-surat maupun ayat-ayat dalam al-Quran. Kita tidak bisa membicarakan tentang keutamaan surat maupun ayat secara parsial, karena bisa menyebabkan kita bersikap diskriminatif terhadap satu ayat dengan ayat lainnya.
Posisi dan kedudukan bulan haram atau disebut juga bulan yang disucikansebagaimana yang disebutkan oleh At-Thabari dalam kitab tafsirnyaialah bulan yang dijadikan oleh Allah sebagai bulan yang suci lagi diagungkan kehormatannya. Di mana di dalamnya amalan-amalan yang baik akan dilipatgandakan pahalanya sedangkan amalan-amalan yang buruk akan dilipatgandakan dosanya. Termasuk di dalamnya ibadah berupa pernikahan seperti yang disinggung pada awal pembahasan. Timbul pertanyaan benarkah bulan Dzul Qadah baik untuk menikah?
Menjawab pertanyaan tersebut, rasanya tidak terlalu repot, salah seorang isteri baginda nabi bernama Maimunah binti al- Harits dinikahi pada bulan itu. Beliau merupakan, saudarinya Ummu Al-Fadhl Lubabah binti Al-Harits. Ia adalah seorang janda yang sudah berusia lanjut, dinikahi di bulan Dzul Qadah tahun 7 Hijrah pada saat melaksanakan Umrah Qadha. Tentu saja ini sudah terjawab kerisauan dan rasa kegelisahan untuk tidak dianggap kurang baik menikah di bulan yang mulia ini. Umumnya Rasulullah SAW menikahi mereka karena pertimbangan kemanusiaan dan kelancaran urusan dakwah bukan karena hawa nafsu. Rasulullah SAW juga melangsungkan pernikahan tidak mengkhususkan pada bulan tertentu.
Adapun hikmah yang sangat mendalam di masa kini yaitu semakin banyaknya sumber-sumber ajaran Islam terutama yang berkaitan dengan fiqih wanita, karena memang dari sanalah umumnya pelajaran Rasulullah SAW tentang wanita itu berasal. Seandainya Rasulullah SAW hanya beristrikan satu orang saja, maka kajian fiqih wanita sekarang ini akan menjadi sangat sempit karena sumbernya terbatas hanya dari satu orang.
Semoga kita juga mampu meneladaninya mengingat sangat banyaknya kaum hawa dibandingkan dengan kaum adam dewasa ini. Jangan terkecoh dnegan program Keleuraga Berencana (KB) yang merupakan program musuh Islam dalam menekan umat Islam untuk berkembang dan menguasi dunia. Dalam hal ini terlebih para alim ulama perlu memperbanyak keturunannya demi banyaknya kader pewaris agama dari zurriyat para ulama. Semoga Wallahu alam.[]