SUKA MAKMUE – Pihak Kejaksaan Negeri Suka Makmue Nagan Raya telah turun kelapangan menindak lanjuti surat laporan warga melalui Lembaga Pemantau Penyelenggara (LPPN) Dewan Pimpinan Kabupaten (DKP) Nagan Raya terkait dugaan penyelewengan dana Gampong.
Ada dua Gampong yang kini dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Suka Makmue yaitu Gampong Mon Bateung di Kecamatan Seunagan Timur dan Gampong Kayee Uno di Kecamatan Darul Makmur.
“Benar kami telah turun kedua desa tersebut untuk mengecek kebenaran laporan warga tentang dugaan penyelewengan dana desa,” kata Kasi Intel Kejari Suka Makmue Dedi Maryudi SH, Rabu 02 Agustus 2017 diruang kerjanya.
Menurut Dedi, dari hasil pengecekan sementara belum ditemukan adanya indikasi penyelewengan kecuali kesalahan administrasi dan tidak adanya transparansi dalam penggunaan anggaran.