LHOKSEUMAWE Pemerintah Aceh Utara akhirnya merevisi usulan pengadaan mobil dinas dari tiga unit menjadi dua unit dalam rancangan anggaran 2018. Anggaran dua mobil dinas untuk bupati dan wakil bupati (wabup) itu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Aceh Utara 2018.
Awalnya tiga unit, tapi setelah kita revisi dengan berbagai pertimbangan tinggal dua unit, yaitu untuk bupati dan wakil saja. Terkait nilai per unit akan kita sesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah tahun 2018, ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Aceh Utara, Fauzan didampingi Kabag Humas, T. Nadirsyah kepada portalsatu.com, Selasa, 1 Agustus 2017.
Menurut Fauzan, usulan pengadaan mobil dinas untuk bupati dan wabup awalnya diajukan dalam rancangan anggaran tahun lalu. Namun, kata dia, usulan tersebut dibatalkan dengan pertimbangan anggaran lebih diprioritaskan untuk kebutuhan lain yang dinilai lebih mendesak sehingga diajukan kembali dalam rancangan KUA PPAS 2018.
Fauzan menyebutkan, pihaknya mengusulkan pengadaan mobil dinas itu dengan pertimbangan bupati dan wabup periode 2017-2022 sudah layak menggunakan kendaraan operasional yang baru. Pasalnya, kata dia, saat ini bupati masih menggunakan mobil dinas merek Toyota Prado yang usia pemakaiannya sudah masuk 12 tahun lebih. Sedangkan Toyota Camry, kata Fauzan, dalam proses penjualan karena sudah masuk pemakaian sekitar lima tahun.
Begitu juga untuk wabup, menurut Fauzan, mobil dinas lama dalam proses penjualan kepada wabup periode lalu, yaitu Muhammad Jamil. Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kata dia, bupati dan wabup selaku pejabat negara berhak mendapat satu mobil dinas usai habis masa jabatan, dengan cara membeli, bukan dem.