LHOKSEUMAWE – Lima oknum personel TNI dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Lhokseumawe, Sertu POM Ratno Mulyadi Wilaksana, Kopda Eta Triharyadi, KLs Mer M Fadly, Sertu Sumardi, dan Kopda Basri dipecat dari satuan akibat tersandung kasus sabu.
Hal itu disampaikan Danlanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Nasruddin di sela-sela acara pemusnahan sabu seberat 49,2 gram yang disita dari tiga oknum dari lima yang sudah dipecat tersebut di Mako POMAL Lhokseumawe, Senin 31 Juli 2017.
Ketiganya ditangkap anggota kepolisian di Pidie pada April 2016, kemudian kita proses sidang tabiat internal TNI, dan pada Februari lalu turun SK dari Kasal TNI, kelima oknum tersebut dipecat, jelas Nasruddin didampingi Kepala BNNK Lhokseumawe AKBP Fachrurrozi dan Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Mukhtar.
Diterangkan, dua oknum, Kopda Eta Triharyadi dan KLs Mer M Fadly ditangkap personel Polres Pidie pada Maret 2016. Saat itu keduanya menggunakan mobil Toyota Innova milik Sertu POM Retno Mulyadi berangkat dari Medan menuju Sigli untuk mengedar barang haram tersebut ke salah satu pelanggan.
Setelah proses pemeriksaan, ketiganya terbukti sebagai pengedar sabu dan hasil tes urine positif mengkonsumsi sabu. Sedangkan dua oknum lainnya Sertu Sumardi dan Kopda Basri hanya pemakai dari hasil tes urine rutin yang dilakukan Lanal bekerja sama dengan BNNK setempat.