LHOKSEUMAWE – Polisi menangkap dua tersangka pencuri toko ponsel Malibu di Utuenkot, Lhokseumawe pada Jumat, 18 Juli 2017. Petugas terpaksa melepaskan tembakan ke atas saat salah satu tersangka yaitu Nabhani alias Pan, berusaha kabur sembari melawan petugas saat ditangkap.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha W, kepada portalsatu.com menerangkan, pada 15 Juli lalu, pemilik toko ponsel Malibu melapor ke Polres bahwa tokonya dimasuki maling, sejumlah handphone dan barang-barang hilang.
Setelah proses penyelidikan akhirnya identitas tersangka kita ketahui, kemudian kita lakukan penangkapan terhadap Nabhani di Utuenkot pukul 03.00 WIB dinihari, saat itu dia melawan petugas dan hendak melarikan diri, terpaksa kita lepaskan tembakan, terang Budi.
Kemudian berdasarkan keterangan Nabhani, petugas menangkap tersangka Afid Azmi, 22 tahun, asal kampung yang sama. Diketahui, Nabhani adalah residivis yang sudah empat kali terjerat perkara pencurian.