TAKENGON – Sat Narkoba Polres Aceh Tengah mengamankan 21,6 gram sabu di Lapas Kelas II B Takengon. Petugas juga mengamankan 13 tersangka, delapan di antaranya perempuan.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Haryajadi didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, dan Kasat Narkoba Iptu Sastra Wijaya, dalam konferensi di Mapolsek Kebayakan, Selasa, 25 Juli 2017 mengatakan, sabu itu diketahui milik Sarmidi bin Abdul Wahab.
Indikasi peredarannya kata dia terbilang cukup sistematis, sabu itu dijual Sarmidi pada Halida alias Uroh. Barang tersebut kemudian disimpan oleh Ridwan. Sementara pengedar dipercayakan kepada Asrahdi bin Alfida Syahri.
Dalam pengembangannya, petugas juga melakukan tes urin kepada sejumlah penghuni Lapas. Dari hasil itu diketahui delapan perempuan penghuni Lapas positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Empat orang itu tersangka utama, mereka bekerja sesuai tugas masing-masing. Sementara delapan perempuan itu juga kita tetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan sabu,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Haryajadi.
Semula kata Kapolres Haryajadi, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dalam Lapas kelas II B Takengon.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan selama dua bulan, dan pada 23 Juli 2017 sore dilakukan penggerebekan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa 21,6 gram sabu, alat penghisap (bong), sejumlah HP, timbangan sabu dan sejumlah uang.
“Mereka semula juga tahanan dalam kasus narkoba, dengan ini otomatis hukuman mereka akan berlipat,” ujar Kapolres.
Disinggung pelaku pemasok sabu ke dalam Lapas kelas II B Takengon, Kapolres mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan, menurut keterangan sementara katanya, sabu itu diantar langsung oleh seseorang atas nama Wanda, ia merupakan warga Kabupaten Bireun.