TERKINI
NEWS

Polisi Berhasil Bebaskan 25 Pekerja PT Medco di Aceh Timur

IDI RAYEUK - Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, berhasil mengevakuasi 25 tenaga kerja PT Medco E&P Malaka Blok A, yang sempat disandera warga di…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 2.7K×

IDI RAYEUK – Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, berhasil mengevakuasi 25 tenaga kerja PT Medco E&P Malaka Blok A, yang sempat disandera warga di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Jumat, 21 Juli 2017 dinihari. Pembebasan ini diwarnai ultimatum keras dari Kapolres seperti dilansir tribratanewspolresacehtimur.com.

Salah satu contoh tindakan yang akan diambil pihak polisi adalah tidak mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi warga yang menghalangi evakuasi tenaga kerja Medco. Apalagi SKCK merupakan salah satu persyaratan jika akan melamar pekerjaan.

“Beri kepercayaan kepada kami (polisi) untuk memberikan rasa nyaman terhadap mereka (tenaga kerja). Secara fisik mereka tidak apa-apa, akan tetapi dengan kejadian ini mental mereka pasti terganggu. Untuk itu, izinkan kami membawa mereka ke Polsek Julok agar mereka merasa lebih tenang dan nyaman,” kata Kapolres.

Evakuasi tersebut mendapat pengawalan ketat. Para pekerja dibawa menggunakan truk Dalmas ke Polsek Julok.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga dari beberapa desa di Kecamatan Julok menyandera 25 tenaga kerja PT Medco, Kamis, 21 Juli 2017. Puluhan pekerja tersebut awalnya hendak dikirim ke lokasi pembangun kilang gas milik PT. Medco di Desa Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmur.

Setidaknya 25 tenaga kerja yang berasal dari Pulau Jawa ini tertahan di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok.

Menurut informasi yang dilansir tribratanewspolresacehtimur.com, penahanan terhadap tenaga kerja tersebut merupakan bentuk aksi protes warga lingkar tambang terhadap PT JEC (sub perusahaan PT Medco). Mereka menilai perusahaan ini tidak transparan saat merekrut tenaga kerja.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar