TERKINI
EKBIS

Dewan Batal Gelar Rapat Bahas Rencana Pemko Lhokseumawe Pinjam Uang Bank

LHOKSEUMAWE – DPRK Lhokseumawe batal menggelar rapat bersama wali kota dan sekda untuk membahas rencana meminjam uang bank guna membayar utang kepada pihak ketiga, Kamis,…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

LHOKSEUMAWE – DPRK Lhokseumawe batal menggelar rapat bersama wali kota dan sekda untuk membahas rencana meminjam uang bank guna membayar utang kepada pihak ketiga, Kamis, 20 Juli 2017.

“Hana jadeh (tidak jadi dilangsungkan), ditunda,” ujar Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Suryadi, S.E., M.M., dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler, sekitar pukul 18.10 WIB. “Tadi kebetulan pihak Pemko (Lhokseumawe) ada acara lain,” katanya.

Ditanya kapan dewan akan menggelar kembali rapat itu, Suryadi mengatakan, “Mungkin dalam waktu dekat”.

Suryadi menjelaskan, dalam rapat bersama wali kota nantinya diundang semua anggota DPRK Lhokseumawe. Sebab, kata dia, hasil rapat itu akan menentukan keputusan dewan, apakah menyetujui atau tidak rencana Pemko Lhokseumawe meminjam duit bank.

Sepakat

Menurut Suryadi, dalam rapat itu nantinya dewan akan mempertanyakan data dari eksekutif tentang jumlah utang tahun 2016 yang wajib dibayar kepada pihak ketiga. “Kita minta dulu data, berapa kekurangan (uang) untuk membayar utang kepada pihak ketiga. Nye (kalau) sesuai, kita sepakat (Pemko Lhokseumawe pinjam uang bank). Tujuannya agar dapat diselesaikan semua utang kepada pihak ketiga, sehingga ke depan hanya satu pihak (bank) yang dihadapi,” ujarnya.

“Misalnya, (utang pada bank) dibayar dalam waktu dua tahun. Nye pemerintah yang bayar mungkin tidak terlalu berat,” kata Wakil Ketua DPRK dari PAN itu.

Suryadi melanjutkan, dalam rapat tersebut dewan juga akan mempertanyakan kemampuan Pemko Lhokseumawe membayar utang kepada bank jika rencana meminjam dana terealisasi. “Kemampuan membayar dari sumber-sumber pat mantong (darimana saja), harus jelas,” ujarnya.

Mutlak

Suryadi menjelaskan, setelah nantinya digelar rapat bersama wali kota dan disepakati semua anggota dewan, baru dikeluarkan persetujuan tentang rencana meminjam uang bank untuk membayar utang kepada pihak ketiga. Kata dia, persetujuan DPRK menjadi syarat penting bagi Pemko Lhokseumawe yang kemudian juga harus memperoleh rekomendasi pihak Kemendagri untuk meminjam dana bank.

“Setelah dibahas bersama semua anggota dewan dan disetujui, langsung kita keluarkan rekom (DPRK). Rekom (rekomendasi) dewan itu mutlak (harus ada) bahwa dewan menyetujui hal tersebut,” ujar Suryadi.

Suryadi menyebutkan, rapat dewan bersama wali kota dan jajarannya harus digelar secepatnya lantaran di depan mata sudah menanti jadwal pembahasan rancangan Perubahan APBK 2017. “Karena apabila (meminjam uang bank) disetujui tapi terlambat, tidak bisa masuk ke Perubahan (APBK 2017), kan sama saja (uang itu tidak dapat digunakan tahun 2017),” katanya.

“Pembicaraan awal (dengan Pemko Lhokseumawe), jika rencana meminjam itu terlaksana, mungkin tahun depan mulai ada kegiatan pembangunan dari sumber APBK (di luar dana Otsus dan Dana Alokasi Khusus/DAK). Kalau tidak, mungkin 2019 baru normal (keuangan Pemko Lhokseumawe), karena dana yang ada harus digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga,” kata Suryadi.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Lhokseumawe berencana meminjam uang bank senilai Rp80 miliar hingga Rp100 miliar. Uang tersebut untuk membayar utang kepada kontraktor (rekanan) yang telah menyelesaikan pekerjaan sumber dana APBK tahun 2016. “Rencana (meminjam uang bank) sekitar Rp80 (miliar). Paling tinggi Rp100 (miliar) lah, yang mampu kita bayar dua tahun. Paling lama dua tahunlah, dan bank dia nggak mau lama-lama (pembayaran setelah diberikan pinjaman),” ujar Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., menjawab portalsatu.com, 8 Mei 2017, pagi.

Jumlah utang alias kewajiban Pemko Lhokseumawe tahun 2016 yang harus dibayar kepada pihak ketiga dengan anggaran 2017 mencapai Rp250 miliar lebih. (Baca: Utang Pemko Lhokseumawe Capai Rp254 Miliar)

Sementara dana untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga yang dialokasikan dalam APBK tahun 2017 senilai Rp88 miliar lebih. (Baca: Setelah APBK Dievaluasi Gubernur, Dana Bayar Utang hanya Bertambah Rp6 M)

Setelah memperoleh persetujuan DPRK, kata Bukhari, pihaknya akan meminta rekomendasi Kemendagri sebagai syarat dapat meminjam uang bank. Jika mendapat rekomendasi Kemendagri dan bank memberikan pinjaman, kata dia, maka uang tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan APBK Lhokseumawe tahun 2017.

“Kita harapkan kalau itu bisa (mendapatkan uang bank) kan bisa masuk dalam perubahan anggaran, penerimaan-penerimaan dari sumber mana kan masuk dalam perubahan. Kita mencoba, mengusahakan, dalam tahun ini semua pinjaman (utang kepada) pihak ketiga bisa lunas,” kata Bukhari. (Baca: Bayar Utang Kepada Kontraktor, Pemko Lhokseumawe Ingin Pinjam Uang Bank)

Namun, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak DPRK Lhokseumawe menolak rencana pemerintah setempat meminjam uang bank untuk membayar utang kepada pihak ketiga.

“Dewan harus berani menolak itu. Kalau dewan tetap memberi persetujuan kepada Pemko, dan jika kemudian terjadi penyimpangan dalam penggunaan uang itu, maka dewan turut bertanggung jawab. Anggota dewan juga harus siap-siap masuk penjara,” kata Koordinator MaTA Alfian kepada portalsatu.com di Lhokseumawe, 8 Mei 2017, sore. (Baca: MaTA Desak Dewan Tolak Rencana Pemko Lhokseumawe Pinjam Uang Bank)[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar