PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Kabupaten Bener Meriah tahun 2013. Kali ini, sidang digelar dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa mantan Kadis Sosial Bener Meriah, Drs Juanda dan dua stafnya, Jawahardi serta Zahirianto, pada Jumat, 14 Juli 2017 lalu.
Juanda didampingi Kuasa Hukum, Sulaiman, SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh. Sementara Jawahardi dan Zahirianto didampingi kuasa hukum Hamidah, SH.
Hadir dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kardono, SH, dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Sidang dimulai pukul 16.00 WIB, ketika Ketua Majelis Hakim, Faisal Adami, SH, mempersilahkan Juanda yang mengenakan kemeja putih bercelana hitam membacakan pledoi pertama. Sementara pledoi Jawahardi dan Zahirianto baru dimulai usai maghrib.
Dalam pembelaannya, Juanda mengaku diperas sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dia dimintai uang sebesar Rp200 juta oleh sejumlah oknum di kepolisian untuk menutup kasus tersebut. Usaha pemerasan terjadi dua kali. Usaha pemerasan pertama dilaukan BE, oknum Reskrim Polres Bener Meriah pada Oktober 2014 lalu. Saat itu BE menyampaikan maksudnya kepada Juanda melalui pihak komite yang kini telah ditetapkan jadi terdakwa, Jawahardi dan Zahrianto.
Upaya pemerasan kedua terhadap Juanda dilakukan pada 22 Februari 2015. Kali ini upaya tersebut dilakukan oknum polisi AR. Kepada majelis hakim, Juanda menyebutkan AR mendapat perintah dari KS dan H untuk menjumpainya.
Kata oknum polisi itu, saya harus menyediakan uang Rp200 juta untuk menutup kasus. Saya diberi waktu dua hari, karena merasa tidak bersalah saya abaikan permintaan itu. Saya juga tidak punya uang sebesar itu, ujar Juanda.
Ancaman tersebut kemudian terbukti. Selang dua hari kemudian, 24 Februari 2015, Kapolres Bener Meriah, AKBP Wawan Gunawan, menyampaikan ke media massa bahwa Juanda ditetapkan sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehab RTLH 2013.
Parahnya lagi, kata terdakwa, yang menerima dana sebesar Rp41 juta tidak dijerat dalam kasus ini. Penerima dana yang dimaksud yaitu mantan wakil bupati dan oknum-oknum di kepolisian. Juanda juga menyebutkan saksi yang mengantarkan uang tersebut, yaitu Lal Aotar, tidak pernah diperiksa di kepolisian maupun kejaksaan. Padahal saksi tersebut sudah meminta diperiksa.
Juanda mengakui adanya uang sebesar Rp41 juta, karena pihaknya terus menerus dimintai fee program rehab 100 RTLH oleh RMS yang adalah seorang pejabat di kantor bupati, dan sejumlah oknum di kepolisian. Permintaan fee ini terjadi sejak pertama kali program diluncurkan, yaitu pertengahan 2013 sampai program berakhir pada Desember 2013.
Juanda heran jika dirinya dipidanakan dalam kasus korupsi RTLH 2013. Apalagi ia mengaku hanya sebagai pembina dan bertanggungjawab atas Lpj pengerjaan yang dilakukan komite sampai akhir proses pengerjaan, sesuai SK Gubernur. Juanda juga hanya menerima Lpj 41 unit rumah dari total 100 unit yang harus dikerjakan di sembilan kecamatan.
Saya tidak tahu, siapa yang mengerjakan sisa rumah 59 unit lagi, karena pihak komite tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawabannya sama saya, kata Juanda.
Juanda menyebutkan sebanyak 41 unit rumah dilaksanakan Ahmadi. Sosok yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Bupati Bener Meriah. Menurutnya, dana untuk program 41 unit rehab RTLH ini berjumlah Rp783 juta lebih. Namun, Bendahara Komite memotong anggaran tersebut sebesar Rp77 juta lebih. Akhirnya Ahmadi hanya menerima dana sebesar Rp706 juta.
Juanda menjelaskan, bila dihitung sesuai anggaran per unit rumah adalah Rp19 juta, maka Ahmadi seharusnya cukup merehab 37 unit rumah saja dengan total anggaran Rp706 juta. Namun, Ahmadi tetap merehab sebanyak 41 unit rumah dengan rincian, 18 unit rumah berada di kecamatan Bandar dan Bener Kelipah, 14 unit di Kecamatan Permata dan 9 unit di Kecamatan Syiah Utama. Akibatnya, Ahmadi terpaksa menggunakan uang pribadi sebesar Rp7,5 juta lebih untuk menutupi anggaran yang telah dipangkas tersebut. Bukti Lpj dan bukti serah terima dengan pemilik rumah tersebut saat ini ada pada Juanda.
Juanda mengatakan tidak ada kerugian negara dalam penggunaan anggaran RTLH 2013 sesuai audit tim independen dari Universitas Malikussaleh. Hal ini kemudian diperkuat pernyataan saksi mantan auditor BPKP, Ramli Puteh, di persidangan sebelumnya.
Anehnya, kata Juanda, pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh justru mengeluarkan hasil audit dengan kerugian negara mencapai Rp 257 juta. Padahal BPKB Aceh juga memakai berkas hasil pemeriksaan dari tim ahli Unimal tersebut.
BPKP menggunakan berkas Tim Unimal yang sudah diubah untuk mengaudit kerugian negara, dengan kerugian mencapai Rp257 juta dan dijadikan patokan hukum untuk menjerat saya, dan berkas itu yang digunakan oleh JPU. Sedangkan berkas aslinya yang ada pada pihak Unimal tidak ada kerugian sama sekali. Ini benar-benar aneh, katanya.
+++