BANDA ACEH – Tim Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menemukan kerupuk dan mi tepung mengandung boraks dan formalin di sejumlah pasar di Kota Banda Aceh saat inspeksi mendadak.
Kepala BBPOM Aceh, Dra.Sjamsuliani, Apt., M.M., saat konferensi pers, 14 Juli 2017, mengatakan, sidak ini menindaklanjuti instruksi Gubernur Aceh. Kita lakukan pada beberapa tempat yang menjadi sampel,” katanya di kantor BBPOM Aceh.
“Sidak tersebut dilaksanakan dalam beberapa hari terakhir di sejumlah pasar tradiosional yang berada di kawasan Kota Banda Aceh dan sekitarnya,” kata Sjamsuliani.
Menurutnya, produk olahan yang diamankan itu mengandung zat kimia berbahaya berupa boraks dan formalin yang selama ini dijual pedagang di Pasar Ulee Kareng, Pasar Penayong, Pasar Rukoh, Pasar Kampung Baro, Pasar Seutui, Pasar Peuniti dan Pasar Lambaro.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim guna menelusuri darimana pedagang mendapatkan bahan berbahaya tersebut.
“Untuk para pedagang yang kedapatan menggunakan bahan berbahaya tersebut akan kita lakukan pembinaan. Kita juga akan pantau trackrecord-nya, apabila melakukan lagi maka harus ada penindakan,” katanya.