SEOUL – Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang energi terbarukan yang akan diajukan sebagai usulan inisiatif. RUU ini dipandang sebagai kebutuhan mendesak, mengingat energi baru terbarukan adalah sumber energi alternatif masa depan yang akan menggantikan energi dari fosil yang kian menipis.
Di sisi lain, pengembangan energi terbarukan sendiri belum optimal karena belum ada regulasi yang mengatur tentang energi terbarukan secara khusus. Dalam proses legislasi, guna mewujudkan hal ini, Komite II DPD RI telah melakukan rangkaian proses penyerapan aspirasi san masukan dari masyarakat dan unsur berkompeten melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat).
Untuk penyempurnaan muatan RUU, delegasi Komite II DPD RI baru saja melakukan kunjungan kerja luar negeri dalam upaya menyerap pelajaran dan pengalaman dari negara lain yang telah menerapkannya, antara lain adalah Korea Selatan.
Berdasarkanlaporan dari anggota Komite II DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau akrab dikenal Haji Uma, dalam kunjungan kerja dimaksud, delegasi Komite II DPD RI melakukan sejumlah pertemuan resmi dengan institusi pemerintah dan swasta. Mereka juga meninjau salah satu pusat energi terbarukan berbasis energi tenaga angin dan solar cell, dengan berkapasitas 1,5 MW untuk masing satuan pembangkit di Provinsi Jeju, Korea Selatan.
Menurut Haji Uma, Korsel telah memiliki dan menerapkan UU energi terbarukan. Ditargetkan tahun 2020 nanti mereka sudah tidak ketergantungan lagi dengan energi fosil dan beralih sepenuhnya ke energi terbarukan.
Hal ini disampaikan oleh pimpinan parlemen Komite Energi Korea Selatan dalam pertemuan resmi dengan delegasi Komite II DPD RI di Soeul.