BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan mengkaji kasus yang menimpa RS Teungku Fakinah setelah pihak rumah sakit membuat aduan khusus ke lembaga tersebut, Kamis, 13 Juli 2017. Seperti diberitakan sebelumnya BPJS Banda Aceh memutuskan kerja sama sepihak dengan rumah sakit tersebut, sehingga pihak rumah sakit merasa dirugikan.
Mereka melapor karena adanya pemutusan hubungan kerja antara Rumah Sakit Fakinah dengan BPJS, sehingga sebagian para pekerja Rumah Sakit Fakinah merasa dirugikan karena pemutusan uang BPJS ini, menyebabkan tidak ada honor dan segala macam, kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwadin Husin, kepada portalsatu.com, Kamis, 13 Juli 2017.
Taqwadin menjelaskan, sebelumnya pihak BPJS melakukan pemutusan hubungan kerja sama dengan RS Teungku Fakinah dikarenakan rumah sakit tersebut mengalami sengketa yang sangat privat. Akan tetapi, berdasarkan dokumen yang diajukan oleh pihak rumah sakit saat ini dikatakannya, sengketa tersebut sudah selesai dan juga sudah ada putusan pengadilan.
Malah sudah ada akte notaris yang baru. Artinya, kalau sengketa itu sudah selesai maka pemutusan hubungan kerja ini kami akan meminta BPJS untuk meninjau kembali, jelasnya.
Terkait permasalahan tersebut, Ombudsman selanjutnya akan meminta pihak BPJS untuk melakukan peninjauan ulang dan juga akan menjadi mediator antara kedua belah pihak.