BANDA ACEH – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M. Rizal Falevi Kirani, meminta Pemerintah Aceh memberikan bantuan serta memfasilitasi para pengungsi Rohingya yang sementara waktu ditempatkan di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
“Rohingya itukan saudara kita seiman, tetap harus kita terima. Kita harap kepada Pemerintah Aceh untuk membantu kebutuhan mereka dari segi logistiknya dan tidak boleh juga mengesampingkan protokol kesehatan,” kata Falevi Kirani kepada portalsatu.com, Sabtu, 27 Juni 2020.
Politikus PNA ini juga berharap Pemerintah Aceh terus berkoordinasi dengan pihak UNHCR dan IOM untuk penanganan lebih lanjut terkait manusia perahu tersebut. Pasalnya, persoalan pengungsi itu sudah masuk ke ranah internasional.
“Sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, itu ranahnya pemerintah pusat. Tapi karena Aceh juga pernah mendapatkan bantuan dari negara lain saat tsunami 2004 lalu, maka kita wajib membantu,” tutur Falevi.