BANDA ACEH – Wacana pemerintah Aceh untuk melakukan modifikasi terhadap eksekusi hukuman cambuk secara tertutup tidak memberikan jaminan bahwa para investor asing akan beramai-ramai datang ke Aceh. Hal ini dikarenakan subtansi kritik yang disampaikan oleh beberapa pihak terkait hukuman cambuk di Aceh bukanlah pada tatacara ataupun prosedur eksekusi hukuman cambuk, melainkan hukum cambuk itu sendiri.
Dalam beberapa kritik yang disampaikan oleh NGO HAM seperti Human Rights Watch (HRW), International Amnesty (IA) dan ICJR, bahwa pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi saat hukuman cambuk dijadikan sebagai satu-satunya hukuman bagi pelaku pelanggar Syariat di Aceh dimana dalam perspektif HAM, hukuman cambuk tidak sesuai dengan nilai-nilai universal HAM.
Pemerhati isu Hukum dan HAM, Syafrizal S.H., LL.M mengatakan HRW dengan keras juga menyampaikan kritik terhadap vonis hukuman cambuk bagi pasangan Gay di Banda Aceh.
“HRW dengan tegas meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan intervensi dan mencabut Qanun Jinayat yang dianggap diskriminatif dan melanggar hak-hak dasar manusia,” ujar Safrijal
“Sehingga wacana eksekusi cambuk secara tertutup tidak menyelesaikan permasalahan utama dan juga tidak akan mengurangi perspektif negative terhadap pelaksanaan syariat islam di Aceh,” tambahnya
Lebih lanjut katanya, pelaksanaan eksekusi cambuk secara tertutup dapat menimbulkan masalah baru bagi Pemerintah Aceh nantinya, yaitu lahirnya ketidakpercayaan publik (public distrust) terhadap pelaksaan hukuman cambuk di Aceh karena tidak adanya transparansi yang memungkinkan timbulnya potensi permainan antara aparat penegak hukum dan terpidana.
“Public distrust nantinya tidak hanya timbul dilingkaran para pihak yang mendukung hukuman cambuk melainkan juga dikalangan para Aktifis HAM dan NGO HAM,” ujarnya
Bagi pendukung hukuman cambuk, Pemerintah Aceh dibawah Gubernur Irwandi Yusuf dapat dinilai tidak pro dalam penegakan syariat islam, pun bagi penentang hukuman cambuk, eksekusi secara tertutup akan membuat citra Pemerintah Aceh semakin buruk karena dapat dianggap mendukung pelanggaran terhadap nilai dan prinsip HAM secara terselubung.