TERKINI
HEALTH

Hak dan Kewajiban Suami Istri Dalam Islam

Salah satu ajaran yang penting dalam Islam adalah pernikahan (perkawinan). Begitu pentingnya ajaran tentang pernikahan tersebut sehingga dalam Alquran terdapat sejumlah ayat baik secara langsung…

HELMI SUARDI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 2.2K×

Salah satu ajaran yang penting dalam Islam adalah pernikahan (perkawinan). Begitu pentingnya ajaran tentang pernikahan tersebut sehingga dalam Alquran terdapat sejumlah ayat baik secara langsung maupun tidak langsung berbicara mengenai masalah pernikahan dimaksud.

Nikah artinya menghimpun atau mengumpulkan. Salah satu upaya untuk menyalurkan naluri seksual suami istri dalam rumah tangga sekaligus sarana untuk menghasilkan keturunan yang dapat menjamin kelangsungan eksistensi manusia di atas bumi. Keberadaan nikah itu sejalan dengan lahirnya manusia di atas bumi dan merupakan fitrah manusia yang diberikan Allah SWT terhadap hamba-Nya.

Perkawinan yang ada pada saat ini, yang mana nafkah tersebut merupakan kewajiban dari seorang suami kepada keluarganya. Hal inilah yang banyak terjadi pada masyarakat yang mana para isteri sangat berperan aktif dalam hal memberi nafkah kepada keluarga. Bahkan mereka sampai rela menjadi tukang cuci pakaian demi memenuhi nafkah keluarga, sementara suami mereka tidak peduli terhadap nafkah keluarganya.

Pembentukan keluarga merupakan peristiwa hukum perdata dalam arti karena pembentukan keluarga itu merupakan persetujuan dua pihak untuk mendukung hak-hak mereka dan melaksanakan kewajiban yang menjadi beban mereka. Berhubungan dengan itu, maka dengan persetujuan tersebut akan dimungkinkan mengikuti kehendak masing-masing secara terbuka, dan perikatan yang diadakan bisa menggunakan sistem terbuka. Perkawinan merupakan suatu ikatan yang mempersatukan dua insan yang berlainan jenis antara laki-laki dan perempuan serta menjadikannya hidup bersama. Hal ini merupakan sunatullah yang mana setiap kehidupan di dunia ini adalah saling berpasangan untuk menempuh hidup yang bahagia.

Dengan demikian maka dapat dinyatakan bahwa perkawinan adalah suatu ikatan, karena pada dasarnya perkawinan melibatkan dua pihak untuk mengadakan kesepakatan hidup bersama dalam membina keluarga (rumah tangga) sebagai suami-isteri. Seiring dengan berubahnya cara pandang masyarakat terhadap peran dan posisi kaum perempuan di tengah-tengah masyarakat. Maka kini sudah banyak kaum perempuan yang berkarir, baik di kantor pemerintah maupun swasta, bahkan ada yang berkaril di kemiliteran dan kepolisian, sebagaimana kaum laki-laki. Kehidupan modern tidak memberi peluang untuk membatasi gerak kaum perempuan.

Dengan adanya hidup bersama antara suami dan isteri tentunya akan timbul beberapa hal yang terkadang sejalan atau bahkan bertentangan dengan sifat dari keduanya. Maka dari itu, sangatlah perlu antara suami dan isteri untuk saling mengerti serta memahami apa yang menjadi hak dan apa yang menjadi kewajibannya. Karena dengan jalan seperti itulah keduanya dapat mengisi kehidupan mereka dengan membangun keluaga yang harmonis.

Dalam berumah tangga suami mempunyai hak dan begitu pula isteri juga mempunyai hak. Di balik itu suami mempunyai beberapa kewajiban dan begitu pula si isteri mempunyai beberapa kewajiban. Adanya hak dan kewajiban antara suami isteri dalam kehidupan rumah tangga itu dapat dilihat dalam bebrapa ayat Alquran dan beberapa hadis Nabi.

Hak suami merupakan kewajiban bagi isteri, sebaliknya kewajiban suami merupakan hak bagi isteri. Ada tiga macam hak dalam hubungan suami-istri. Pertama, hak-hak istri yang wajib ditunaikan suami. Kedua, hak-hak suami yang wajib ditunaikan istri. Ketiga, hak-hak bersama antara suami dan istri. Achmad Kuzairi mengungkapkan bahwa hak dan kewajiban suami-istri itu merupakan ketentuan agung dari Allah SWT, dan selaras dengan tabiat dan kodrat keduanya.[]

HELMI SUARDI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar