TAKENGON – Partai Aceh (PA) dikabarkan akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRA Dapil IV Aceh Tengah- Bener Meriah, Adam Mukhlis Arifin.
Informasi itu kian menguat setelah salah satu akun facebook pendukung Adam Mukhlis Arifin memosting surat keputusan DPA PA bernomor 104/KPTS-PA/VI/2017, perihal usulan PAW anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh. Surat yang ditetapkan pada 2 Juni 2017 itu turut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPA PA, Muzakir Manaf, dan Sekretaris Jendral, Mukhlis Basyah.
Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRA itu turut dikirimkan tembusannya kepada Majelis Tuha Peut DPA-PA dan Gubernur Aceh.
Dalam surat tersebut dijelaskan posisi Adam Mukhlis akan diganti Adly Tjalok bin Ibrahim. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Komite Peralihan Aceh/Partai Aceh (DPW KPA/PA) Bener Meriah, Sarbinari, membenarkan adanya PAW Adam Mukhlis Arifin dengan Adly Tjalok.
Hal ini kemudian disepakati setelah hasil pemilihan legislatif 2014 lalu, perolehan suara antara Adam Mukhlis dengan Adly Tjalok bersaing ketat. Apalagi suara untuk Adly Tjalok lebih unggul berdasarkan salinan hasil form C1 DPW KPA Bener Meriah. Namun, hasil berbeda justru dikeluarkan KIP Bener Meriah yang mengunggulkan Adam Mukhlis.
“Waktu itu, kami mau gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun oleh DPA PA Pusat mengambil kebijakan untuk diselesaikan secara dama, dan akhirnya lahirlah kesepakatan agar kursi DPRA dijabat paruh waktu oleh Adam Mukhlis Arifin dan kemudian digantikan oleh Adly Tjalok,” kata Sarbinari.