LHOKSEUMAWE – Aksi pencurian sepeda motor di Aceh Utara semakin meresahkan, baru-baru ini Polres Lhokseumawe berhasil membongkar sindikat penipuan berkedok Pinjam Sebentar yang dilakukan oleh sepasang suami istri asal Langkat, Sumatera Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha W kepada portalsatu.com, Senin, 10 Juli 2017 menerangkan pihaknya sudah menangkap Yasir Aditya (27) dan istrinya Intan Safitri (18). Keduanya berasal dari Kampung Simpang Selayang, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara pada Minggu, 9 Juli 2017 sekitar pukul 18.00 WIB.
Yasir kita tangkap di Blang Mangat, Lhokseumawe, sedangkan Intan di kawasan Simpang KKA, Krueng Geukuh, Aceh Utara. Keduanya sindikat penipuan dan penggelapan sepeda motor yang berhasil membawa kabur tiga unit sepeda motor dari orang yang mereka tipu. Modusnya pura-pura pinjam kemudian tidak dikembalikan alias dibawa kabur, jelas Budi.
Kata Budi, petugas juga menangkap dua penadah masing-masing Nasib Riadi (34) asal Gampong Alue Hitam, Indra Makmur, Aceh Timur dan Muhammad Ali (37) asal Paya Laman, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Sedangkan barang bukti sepeda motor yang disita dari dua penadah, berupa 1 Yamaha RX King Hitam, 1 Honda Vario Merah dan 1 unit Yamaha Xeon Hitam Biru.
Kasat menjelaskan, seperti yang dijelaskan seorang korban Heri Murtala (20) asal Paya Dua, kecamatan Bandar Baro, Aceh Utara yang sehari-hari bekerja sebagai montir. Korban mengaku pada Senin, 3 Juli lalu, melihat tersangka Intan bersama seorang nenek berjalan kaki melintas di jalan KKA menuju ke persimpangan KKA.