LHOKSEUMAWE Wali Kota Lhokseumawe periode 2017-2022, Suaidi Yahya tampaknya harus menggunakan mobil dinas lama setelah ia resmi disumpah nantinya. Pasalnya, mobil dinas baru untuk…
LHOKSEUMAWE Wali Kota Lhokseumawe periode 2017-2022, Suaidi Yahya tampaknya harus menggunakan mobil dinas lama setelah ia resmi disumpah nantinya. Pasalnya, mobil dinas baru untuk wali kota sumber dana APBK tahun 2017 sampai saat ini belum berhasil dibeli.
Suaidi kembali terpilih hasil Pilkada Lhokseumawe 2017. Kali ini, pendampingnya atau wakil wali kota ialah Yusuf Muhammad, mantan anggota DPRK Lhokseumawe. Periode sebelumnya, Suaidi menjadi wali kota bersama wakilnya, Nazaruddin, mantan Kepala Inspektorat Lhokseumawe. Masa jabatan Suaidi-Nazaruddin telah berakhir, 5 Juli lalu.
Suaidi-Yusuf akan dilantik Gubernur Aceh di gedung DPRK Lhokseumawe, 12 Juli 2017. Jauh hari sebelumnya, Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe telah mengalokasikan dana untuk pengadaan mobil dinas wali kota. Mulanya, TAPK mengusulkan pengadaan tiga mobil dinassalah satunya untuk wali klotasenilai Rp2 miliar dalam rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (PPAS-APBK) Lhokseumawe 2017.
Dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS) tersebut, ada pula keterangan tentang jumlah utang alias kewajiban Pemerintah Lhokseumawe tahun 2016 yang harus dibayar kepada pihak ketiga dengan anggaran 2017 mencapai Rp254,48 miliar lebih. Hal itu berdasarkan perhitungan Badan Pengelolaan Keuangan Kota Lhokseumawe. (Baca: Utang Pemko Lhokseumawe Capai Rp254 Miliar)
Setelah Badan Anggaran DPRK dan TAPK Lhokseumawe membahas rancangan APBK hingga disepakati wali kota dan dewan, 27 Februari 2017, pagu dana pengadaan mobil dinas menjadi Rp1,3 miliar. Akan tetapi, untuk pengadaan satu mobil saja, yakni kendaraan dinas orang nomor wahid di pemerintahan kota ini.
Dalam buku Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017, dana pengadaan mobil dinas wali kota ditempatkan di bawah sekretariat daerah, kode rekening 4.01 4.01 03 02 05 5 2 3 03 18. Tertulis belanja modal pengadaan minibus Rp1,3 miliar. Pada kolom penjelasan tertulis Mobil Walikota periode 2017-2022 (1 unit x Rp 1.290.250.000).
Lihat: Ternyata Mobil Dinas Wali Kota Lhokseumawe Capai Rp1,3 Miliar)
Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., mengatakan, dana pengadaan satu mobil dinas wali kota mencapai Rp1,3 miliar dalam APBK 2017 merupakan hasil pembahasan tim anggaran. Hasil pembahasan kan (Tim Anggaran Pemerintah Kota/TAPK Lhokseumawe saat pembahasan Rancangan APBK 2017), ujar Bukhari menjawab portalsatu.com, 8 Mei 2017.
Menurut Bukhari, mobil yang akan dibeli untuk kendaraan operasional wali kota jenis Toyota. Dibandingkan mobil dinas yang saat ini digunakan wali kota, kata dia, harganya tidak jauh beda. (Yang digunakan saat ini mobil Toyota) Harrier. (Harganya) mendekati (Rp1 miliar) juga, ujar Sekda.
Bukhari menjelaskan, setiap satu periode wali kota, fasilitas seperti mobil dinas itu memang harus disediakan pemerintah setempat. Siapa pun yang terpilih sebagai wali kota hasil pilkada lalu, kata dia, menjadi kewajiban Pemko Lhokseumawe untuk menyediakan fasilitas tersebut. Cuman memang kondisi tanyoe lage nyoe, inan mugken jeut keu sorotan masyarakat (karena Pemko Lhokseumawe memiliki utang kepada pihak ketiga akibat defisit anggaran tahun 2016, pengadaan mobil dinas wali kota menjadi sorotan masyarakat), ujar Bukhari.
Baca: Mengapa Pengadaan Mobil Dinas Wali Kota Capai Rp1,3 M? Ini Kata Sekda
Elemen sipil, salah satunya Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kemudian mendesak Pemerintah Lhokseumawe membatalkan pengadaan mobil dinas wali kota senilai Rp1,3 miliar. MaTA menyebut wali kota tidak pantas menggunakan mobil semahal itu di tengah kondisi utang pemerintah kepada pihak ketiga sangat besar.
Kita mendesak segera dibatalkan. Sangat tidak pantas pengadaan mobil dinas Wali Kota Lhokseumawe mencapai Rp1,3 miliar saat angka pengangguran dan kemiskinan masih tinggi, apalagi pemerintah memiliki utang cukup besar kepada pihak ketiga, ujar Koordinator MaTA Alfian kepada portalsatu.com, 8 Mei 2017, sore.
Lihat: MaTA: Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Wali Kota Lhokseumawe Rp1,3 M
Sosiolog Unimal Dr. Nirzalin, M.Si., berharap pengadaan mobil dinas Wali Kota Lhokseumawe senilai Rp1,3 miliar yang telah dialokasikan dalam APBK 2017, dibatalkan. Pasalnya, hal itu dinilai tidak etis di tengah kondisi Pemerintah Lhokseumawe memiliki utang sangat besar dan masih ada rakyat hidup melarat. Ini harus dikaji ulang. Harus dilihat tidak dengan kacamata akal, tetapi menggunakan kacamata hati. Jadi, sesuatu yang sifatnya secara etis tidak mungkin, tolonglah jangan dilakukan, ujar Nirzalin dihubungi portalsatu.com, 13 Mei 2017, malam.
Menurut Nirzalin, kalau memang dana pengadaan mobil mewah itu sudah dianggarkan dalam APBK 2017, itu harus dipikirkan yang rasional dengan kondisi utang begitu besar. Saya kira kalau sudah dianggarkan, maka bisa diturunkan angkanya. Bahkan, Rp1,3 miliar itu kan bisa dialihkan untuk bayar utang, katanya.
Baca: Pengadaan Mobil Dinas Wali Kota Rp1,3 M, Tolonglah Jangan Dilakukan!
Harapan publik agar pengadaan mobil dinas mewah itu dibatalkan, tampaknya diabaikan Pemerintah Lhokseumawe. Menariknya lagi, mobil dinas untuk wilayah Lhokseumawe dengan harga di atas Rp1 miliar tidak ada dalam daftar e-catalogue (katalog elektronik), sehingga tak dapat dilakukan pembelian online melalui sistem katalog. Itu sebabnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) terpaksa menempuh jalan lain, yakni melalui pelelangan. Artinya, jalur yang lebih mudah tidak dapat dilintasi, maka harus putar haluan ke jalan lain.
Pantauan portalsatu.com pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Lhokseumawe, 15 Juni 2017, proses lelang mobil dinas itu sejak 13 Juni lalu. Paket Pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang Mobil Walikota Periode 2017-2022 itu dengan nilai pagu Rp1.290.250.000, sedangkan nilai HPS paket Rp1.067.450.000. (Baca: Pengadaan Mobil Dinas Wali Kota Lhokseumawe Akhirnya Dilelang)
Akan tetapi, sampai berakhirnya masa upload dokumen penawaran, tidak ada calon penyedia yang tertarik mengikuti pelelangan pengadaan mobil dinas wali kota itu. Lalu, 17 Juni 2017, dibuka kembali tahapan lelang. Hasilnya sama, tak ada peserta lelang yang memenuhi syarat. Kepala ULP Kota Lhokseumawe Tri Hariadi ditemui portalsatu.com, dua hari lalu, mengatakan, pengadaan mobil dinas wali kota kini dapat dilaksanakan melalui jalan penunjukan langsung lantaran dua kali dibuka pelelangan tak membuahkan hasil. Ia akan membahas hal itu dengan PPK.
Paket pengadaan mobil dinas tersebut tidak ditayangkan lagi di situs web LPSE Kota Lhokseumawe sejak pascalebaran lalu. Zakaria alias Zack, PPK pengadaan mobil dinas wali kota itu menjawab portalsatu.com lewat telepon seluler, 8 Juli 2017 sore, mengatakan, kemungkinan akan dibuka lelang ulang untuk ketiga kali.
Sejauh ini belum ada petunjuk ke arah penunjukan langsung. Jadi, akan dilelang ulang. Mungkin belum ditayangkan kembali (di LPSE), ujar Zack.
Jika dalam pekan depan dibuka kembali pelelangan pengadaan mobil dinas itu, dipastikan wali kota periode 2017-2022 tidak dapat langsung menunggang kendaraan mahal tersebut. Sebab, pekan depan pula, wali kota baru resmi dilantik. Wali kota tampaknya harus sabar menanti hasil pengadaan lewat jalan berkelok lantaran Pemerintah Lhokseumawe terkesan ngotot dengan mobil lebih semiliar.[](idg)
Baca juga: Rencana Pengadaan Mobil Dinas, Ini Kata Wali Kota Suaidi Yahya